RAKYATSATU.COM, BONE - Mantan Kepala Desa (kades) Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, Abd Rasyid Bin Lawahe, datang menyerahkan diri ke pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Kajuara, Senin (06/01/2020) kemarin, dan diterima langsung Kepala Cabjari (Kacabjari) Bone di Kajuara, Rachmat Sentosa.
Mantan Kades Gareccing tersebut merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan akan menjalani pidana badan selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone.
Kacabjari Bone di Kajuara, Rachmat Sentosa, dihadapan wartawan pada hari Selasa (07/01/2020), menjelaskan bahwa pada hari Senin, 06 Januari 2020 telah dilaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Makassar, tanggal 27 Agustus 2019 Nomor 17/PID.SUS.TPK/2019/PT Mks berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara Nomor : PRINT - 01 / P.4.14.9 / Fu.1 / 2020 terhadap terpidana Abd Rasyid Bin Lawahe.
"Abd Rasyid menyerahkan dirinya di Cabjari Bone di Kajuara sekaligus melakukan pembayaran Rp 50 juta yang kemudian disetor melalui Bank BRI pada pukul 10:50:12 dengan kode billing 820200106018472," ujar Rachmat Sentosa, Selasa (07/01/2020).
Selain itu, terpidana juga membayar uang pengganti sebesar Rp 51.126.000,00 (lima puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) ke Bank BRI pada pukul 10:49:42 dengan kode billing 820200106018584, disertai dengan biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 dengan kode billing 820200106017894.
"Dan juga biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) pada pukul 10:47:38 dengan kode billing 820200106018738 pada hari yang sama Senin, 06 Januari 2020 kemarin," tambah Rahmat.
Rahmat juga menjelaskan bahwa terpidana tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Butir b UU No. 31 No. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Makassar, tanggal 27 Agustus 2019 Nomor 17/PID.SUS.TPK/2019/PT Mks
Ia menambahkan, perkara tersebut bergulir sejak pertengahan tahun 2018 yang ditangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara yang mana terpidana tersebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Gareccing pada tahun 2015.
Terpidana tersebut terbukti menikmati uang hasil pungutan transaksi jual beli tanah di Desa Gareccing yang seharusnya disetorkan ke kas desa sebagai pendapatan asli desa di Desa Gareccing, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone namun tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa tersebut. (Rasul)