RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kepala Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, YN, resmi ditahan Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, pasca ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.
Penahan terhadap pelaku kasus korupsi anggaran dana desa tersebut yang ditaksir sebanyak Rp 931 juta kerugian negara.
Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo saat dihubungi membenarkan oknum Kepala Desa tersebut resmi kit tahan, Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kami sudah menahan Kepala Desa Laringi, itu dalam kasus korupsi APBDes dengan kerugian negara yang hampir Rp 1 miliar," ujarnya Kamis (9/1/ 2020)
“Penahanannya ini hari (Kamis, 9 Januari 2020),” kuncinya. (**)
Penahan terhadap pelaku kasus korupsi anggaran dana desa tersebut yang ditaksir sebanyak Rp 931 juta kerugian negara.
Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo saat dihubungi membenarkan oknum Kepala Desa tersebut resmi kit tahan, Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kami sudah menahan Kepala Desa Laringi, itu dalam kasus korupsi APBDes dengan kerugian negara yang hampir Rp 1 miliar," ujarnya Kamis (9/1/ 2020)
“Penahanannya ini hari (Kamis, 9 Januari 2020),” kuncinya. (**)