Iklan

Iklan

Korupsi Dana Desa, Kades Laringgi Resmi Ditahan

09 Januari 2020, 6:58 PM WIB Last Updated 2020-01-10T03:26:58Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kepala Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, YN, resmi ditahan Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, pasca ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.

Penahan terhadap pelaku kasus korupsi anggaran dana desa tersebut yang ditaksir sebanyak Rp 931 juta  kerugian negara.

Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo saat dihubungi membenarkan oknum Kepala Desa tersebut resmi kit tahan, Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami sudah  menahan Kepala Desa Laringi, itu dalam kasus korupsi APBDes dengan kerugian negara yang hampir Rp 1 miliar," ujarnya Kamis (9/1/ 2020)

“Penahanannya ini hari (Kamis, 9 Januari 2020),” kuncinya.  (**)

Komentar

Tampilkan

  • Korupsi Dana Desa, Kades Laringgi Resmi Ditahan
  • 0

Terkini

Iklan