RAKYATSATU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo (DPRD) dari Komisi I menunjuk Wadjo Institute untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUNDesa).
Hal itu diputuskan setelah rapatkan rancangan Perda BUMDesa di ruang rapat Komisi I, Rabu (29/1/2020)
Amiruddin, Salah satu anggota Wadjo Institute mengatakan, hadirnya Perda ini diharapkan menjadi dasar yang jelas dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.
"Persoalan BUMDesa ini kendala pada kurang siap nya pemerintah Desa dalam pengelolaan BUMDesa pada saat pengambilan kebijakan pemerintah desa terkait pengelolaan BUMDesa," ujarnya.
Dirinya mencotohkan, kebijakan tersebut sepeti minimnya penyertaan modal, pengurus yang berganti-ganti, kurangnya pengawasan, usaha yang tidak jelas, konsep pembangunan desa dipahami sebatas pembangunan fisik yang saat ini menjadi kendala.
"Yang terpenting disini kemampuan SDM pengelolah, sehingga didapatkan sumber daya yang mamadai serta melakukan penguatan organisasi BUMDesa. karena ini merupakan motor penggerak," ujarnya.
(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)