RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Asisten II Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Firman membuka sosialisasi teknis pengadaan barang / jasa pemerintah lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng di ruang pola kantor Bupati Soppeng, Selasa (03/12/2019).
Teknis pengadaan barang / jasa pemerintah ini berdasarkan peraturan Presiden No.16 Tahun 2018.
Asisten II, Firman saat membacakan sambutan Bupati Soppeng menuturkan bahwa sejak terbitnya peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang barang / jasa pemerintah telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Sehingga akan menghasilkan barang / jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” imbuhnya.
Dikatakannya, pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui programnya harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang / jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luar oleh masyarakat.
“Saya berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius kegiatan ini, sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program atau kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” harapnya.
Sementara Kasubag Pembinaan dan Advokasi PBJ Setda Soppeng, Iswoyo mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat lebih cermat dan tepat dalam menyusun dokumen yang wajib ada dalam setiap pengadaan barang / jasa seperti dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan rancangan kontrak.
Ketiga dokumen tersebut kata dia, sangat penting dalam setiap proses pengadaan, dan dapat menghindar kita masalah “Mall Administratif” yang berujung pada tidak kepatuhan dalam proses pengadaan barang / jasa. (Rls)
Teknis pengadaan barang / jasa pemerintah ini berdasarkan peraturan Presiden No.16 Tahun 2018.
Asisten II, Firman saat membacakan sambutan Bupati Soppeng menuturkan bahwa sejak terbitnya peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang barang / jasa pemerintah telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Sehingga akan menghasilkan barang / jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” imbuhnya.
Dikatakannya, pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui programnya harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang / jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luar oleh masyarakat.
“Saya berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius kegiatan ini, sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program atau kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” harapnya.
Sementara Kasubag Pembinaan dan Advokasi PBJ Setda Soppeng, Iswoyo mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat lebih cermat dan tepat dalam menyusun dokumen yang wajib ada dalam setiap pengadaan barang / jasa seperti dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan rancangan kontrak.
Ketiga dokumen tersebut kata dia, sangat penting dalam setiap proses pengadaan, dan dapat menghindar kita masalah “Mall Administratif” yang berujung pada tidak kepatuhan dalam proses pengadaan barang / jasa. (Rls)