RAKYATSATU.COM, BONE - Ratusan warga Desa Pationgi Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone, mendatangi DPRD Kabupaten Bone, Senin ,(02/12/2019). Mereka datang untuk menyampaikan aspirasinya terkait lahan mereka yang dihuni bertahun-tahun, tiba-tiba diklaim oleh Andi Syamsul Rijal bersama keluarganya.
"Kami ke sini (DPRD Bone) untuk minta kejelasan terkait tanah dan lahan kami karena lahan tersebut merupakan kawasan yang sudah dibebaskan Bupati Bone," ujar Kades Pationgi Kecamatan Patimpeng, Muhammad Tola dihadapan anggota DPRD Kabupaten Bone penerima aspirasi, Arifuddin dan H Rahmat.
Kades Pationgi yang memimpin langsung aksi demo bersama Sekretaris Desa Pationgi, menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai oleh warganya sejak tahun 1985 itu, diklaim oleh Andi Syamsul Rijal bersama keluarganya sejak tahun 2017.
"Jadi kami ke DPRD Bone untuk meminta DPRD Bone membantu kami menuntut hak kami dari klaim oknum atas tanah yang kami tempati tersebut," tegas Muhammad Tola.
Bahkan Muhammad Tola mengakui kalau dirinya pernah dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan namun dirinya menolak dan mengakui pula ada oknum yang selalu mengancamnya bahkan pernah dilaporkan di Polres Bone atas tuduhan pemalsuan surat.
"Kami harap anggota dewan yang terhormat cepat mengambil keputusan karena saya sudah seringkali diancam oleh oknum bahkan pernah dilaporkan di Polres dengan tuduhan memalsukan surat. Apa yang saya palsukan, sementara surat itu ada sebelum saya hadir. Kami juga mendesak DPRD agar menghadirkan pihak Dinas Kehutanan Bone karena pihak itu yang lebih mengetahui tentang tanah di Desa Pationgi," ujar Muhammad Tola.
Menurut pengakuan Muhammmad Tola, bahwa, tanah yang sementara diklaim oleh keluarga Andi Syamsul Rijal seluas kira-kira 200 ha, terdiri sawah dan tanah pemukiman warga.
"Luas tanah yang diklaim sekira 200 Ha dan ada pula lahan pemukiman warga yakni di Dusun Mallenreng Desa Pationgi yang dihuni sekira 100 KK," ujarnya lagi.
Sementara itu, Arifuddin, anggota DPRD Kabupaten Bone yang menerima aspirasi bersama H Rahmat, mengatakan, aspirasi ini diterima dan ditampung untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kabupaten Bone kemudian dibawa ke komisi yang menangani hal ini, untuk dipertemukan dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan Kabupaten Bone, Dinas Pertanahan Kabupaten Bone, Asisten I Pemkab Bone serta pihak-pihak terkait.
"Jadi aspirasi ini akan dibawa ke Ketua DPRD Kabupaten Bone untuk dibahas di komisi terkait dengan mempertemukan perwakilan aspirasi dengan pihak terkait," ujar Arifuddin. (Rasul)
"Kami ke sini (DPRD Bone) untuk minta kejelasan terkait tanah dan lahan kami karena lahan tersebut merupakan kawasan yang sudah dibebaskan Bupati Bone," ujar Kades Pationgi Kecamatan Patimpeng, Muhammad Tola dihadapan anggota DPRD Kabupaten Bone penerima aspirasi, Arifuddin dan H Rahmat.
Kades Pationgi yang memimpin langsung aksi demo bersama Sekretaris Desa Pationgi, menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai oleh warganya sejak tahun 1985 itu, diklaim oleh Andi Syamsul Rijal bersama keluarganya sejak tahun 2017.
"Jadi kami ke DPRD Bone untuk meminta DPRD Bone membantu kami menuntut hak kami dari klaim oknum atas tanah yang kami tempati tersebut," tegas Muhammad Tola.
Bahkan Muhammad Tola mengakui kalau dirinya pernah dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan namun dirinya menolak dan mengakui pula ada oknum yang selalu mengancamnya bahkan pernah dilaporkan di Polres Bone atas tuduhan pemalsuan surat.
"Kami harap anggota dewan yang terhormat cepat mengambil keputusan karena saya sudah seringkali diancam oleh oknum bahkan pernah dilaporkan di Polres dengan tuduhan memalsukan surat. Apa yang saya palsukan, sementara surat itu ada sebelum saya hadir. Kami juga mendesak DPRD agar menghadirkan pihak Dinas Kehutanan Bone karena pihak itu yang lebih mengetahui tentang tanah di Desa Pationgi," ujar Muhammad Tola.
Menurut pengakuan Muhammmad Tola, bahwa, tanah yang sementara diklaim oleh keluarga Andi Syamsul Rijal seluas kira-kira 200 ha, terdiri sawah dan tanah pemukiman warga.
"Luas tanah yang diklaim sekira 200 Ha dan ada pula lahan pemukiman warga yakni di Dusun Mallenreng Desa Pationgi yang dihuni sekira 100 KK," ujarnya lagi.
Sementara itu, Arifuddin, anggota DPRD Kabupaten Bone yang menerima aspirasi bersama H Rahmat, mengatakan, aspirasi ini diterima dan ditampung untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kabupaten Bone kemudian dibawa ke komisi yang menangani hal ini, untuk dipertemukan dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan Kabupaten Bone, Dinas Pertanahan Kabupaten Bone, Asisten I Pemkab Bone serta pihak-pihak terkait.
"Jadi aspirasi ini akan dibawa ke Ketua DPRD Kabupaten Bone untuk dibahas di komisi terkait dengan mempertemukan perwakilan aspirasi dengan pihak terkait," ujar Arifuddin. (Rasul)