RAKYATSATU.COM, BONE - Hujan deras yang melanda Bumi Arung Palakka, Rabu malam (18/12/2019) sekira pukul 21.45 Wita, membuat para penghuni atau masyarakat, enggan keluar rumah.
Beberapa menit kemudian, sekira pukul 21.55 Wita, hanphone penulis berdering tanpa muncul nama (hanya nomor) yang tertera di layar. Begitu penulis mengangkatnya, terdengar suara seorang lelaki yang mengatakan kalau saat ini dilaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe di dalam kota Kabupaten Bone, oleh Satpol PP Kabupaten Bone.
Mendengar informasi tersebut, tanpa pikir panjang lagi penulis langsung mempersiapkan diri dan menuju ke THM atau kafe yang disebutkan sipenelpon, yakni Kafe Win-Win di Jl Veteran Watampone dan Kafe Boulevard di Jl Beringin Watampone.
Penulis pun menerobos hujan deras dan sesampai di Kafe Win-Win, bersamaan dengan personel Satpol PP Kabupaten Bone yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar didampingi Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Bone, Andi Ikbal serta dibackup Brimob dan Denpom Bone. Kemudian Satpol PP Kabupaten Bone meminta sejumlah berkas/administrasi kafe tersebut.
Pada saat memeriksa administrasi kafe tersebut, didapatkan surat izin yang tidak berlaku lagi serta bukan izin kafe atau THM. Melainkan izin warung kopi.
Pada saat personel Satpol PP Kabupaten Bone memasuki kafe Win-Win, belum ada pengunjung di kafe itu, namun Satpol PP Kabupaten Bone, berhasil mengamankan dua puluh (20) dos minuman keras bermerk Bir Bintang dan Guinness yang sementara akan dibawa pergi melalui salah satu mobil pengangkutan Cahaya Bone.
Sementara para pelayannya, sekira 20 orang, dibawa ke markas Satpol PP Kabupaten Bone, kompleks Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani Watampone, untuk mendapatkan pengarahan dan pembinaan.
"Kami akan melakukan penyegelan kepada para kafe yang tidak sesuai perizinannya. Ini berlaku bagi semua kafe di Kabupaten Bone," tegas Andi Akbar, dihadapan wartawan, saat berada di Kafe King, Jl Yoes Sudarso.
Pada malam itu, ada 5 kafe yang didatangi, yakni kafe King, Win-Win, Boulevard Tropicana dan Mitasari, namun Mitasari yang terletak di Jl HOS Cokroaminoto, tertutup karena diduga ada yang membocorkan razia tersebut.
Bahkan Andi Akbar menegaskan, akan memintai pula keterangan pihak pengangkutan Cahaya Bone yang tempatnya berdampingan dengan Kafe Win-Win karena diduga ada persengkongkolan dan kerjasama antara pihak pengangkutan Cahaya Bone dan pengelola kafe Win-Win.
Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan razia guna membebaskan Bone dari hal-hal yang tidak diinginkan sebagai daerah beradat dan beretika.
Penyegelan kafe yang berkedok warkop tersebut terakhir dilakukan penyegelan sekitar tahun 2010 dan baru sekarang di tahun 2019 ini dilakukan lagi penyegelan karena izinnya tidak sesuai dengan kegiatan yang ada di kafe tersebut.
Kelima kafe tersebut yang dimaksud, diduga hanya berizin warkop (sudah kadaluarsa) tetapi kenyataannya tempat karaoke dan menjual miras jenis bir dan guinnes serta menyiapkan pramuria/pelayan/ladies seksi. (Rasul)
Beberapa menit kemudian, sekira pukul 21.55 Wita, hanphone penulis berdering tanpa muncul nama (hanya nomor) yang tertera di layar. Begitu penulis mengangkatnya, terdengar suara seorang lelaki yang mengatakan kalau saat ini dilaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe di dalam kota Kabupaten Bone, oleh Satpol PP Kabupaten Bone.
Mendengar informasi tersebut, tanpa pikir panjang lagi penulis langsung mempersiapkan diri dan menuju ke THM atau kafe yang disebutkan sipenelpon, yakni Kafe Win-Win di Jl Veteran Watampone dan Kafe Boulevard di Jl Beringin Watampone.
Penulis pun menerobos hujan deras dan sesampai di Kafe Win-Win, bersamaan dengan personel Satpol PP Kabupaten Bone yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar didampingi Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Bone, Andi Ikbal serta dibackup Brimob dan Denpom Bone. Kemudian Satpol PP Kabupaten Bone meminta sejumlah berkas/administrasi kafe tersebut.
Pada saat memeriksa administrasi kafe tersebut, didapatkan surat izin yang tidak berlaku lagi serta bukan izin kafe atau THM. Melainkan izin warung kopi.
Pada saat personel Satpol PP Kabupaten Bone memasuki kafe Win-Win, belum ada pengunjung di kafe itu, namun Satpol PP Kabupaten Bone, berhasil mengamankan dua puluh (20) dos minuman keras bermerk Bir Bintang dan Guinness yang sementara akan dibawa pergi melalui salah satu mobil pengangkutan Cahaya Bone.
Sementara para pelayannya, sekira 20 orang, dibawa ke markas Satpol PP Kabupaten Bone, kompleks Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani Watampone, untuk mendapatkan pengarahan dan pembinaan.
"Kami akan melakukan penyegelan kepada para kafe yang tidak sesuai perizinannya. Ini berlaku bagi semua kafe di Kabupaten Bone," tegas Andi Akbar, dihadapan wartawan, saat berada di Kafe King, Jl Yoes Sudarso.
Pada malam itu, ada 5 kafe yang didatangi, yakni kafe King, Win-Win, Boulevard Tropicana dan Mitasari, namun Mitasari yang terletak di Jl HOS Cokroaminoto, tertutup karena diduga ada yang membocorkan razia tersebut.
Bahkan Andi Akbar menegaskan, akan memintai pula keterangan pihak pengangkutan Cahaya Bone yang tempatnya berdampingan dengan Kafe Win-Win karena diduga ada persengkongkolan dan kerjasama antara pihak pengangkutan Cahaya Bone dan pengelola kafe Win-Win.
Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan razia guna membebaskan Bone dari hal-hal yang tidak diinginkan sebagai daerah beradat dan beretika.
Penyegelan kafe yang berkedok warkop tersebut terakhir dilakukan penyegelan sekitar tahun 2010 dan baru sekarang di tahun 2019 ini dilakukan lagi penyegelan karena izinnya tidak sesuai dengan kegiatan yang ada di kafe tersebut.
Kelima kafe tersebut yang dimaksud, diduga hanya berizin warkop (sudah kadaluarsa) tetapi kenyataannya tempat karaoke dan menjual miras jenis bir dan guinnes serta menyiapkan pramuria/pelayan/ladies seksi. (Rasul)