Iklan

Iklan

Diblokir Oknum JPU, Kasi Pidum Kejari Gowa Luruskan Tuntutan Kasus Lakalantas Mahasiswa Polbantan Gowa

07 Desember 2019, 10:58 AM WIB Last Updated 2019-12-07T02:58:32Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kasus kecelakaan lalu yang menewaskan salah seorang mahasiswi Polbantan Gowa, Ainun Kinanti, warga Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2019, di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa. Bahkan kasus tersebut telah melewati proses pembacaan tuntutan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, pada sidang pembacaan tuntutan tersebut, orang tua korban tidak sempat mendengar pembacaan tuntutan itu sehingga tidak mengetahui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Agusjayanto.

Informasi yang diterima orang tua korban dari salah seorang hakim PN Sungguminasa Gowa bahwa tuntutannya yakni 1 tahun dan 2 bulan.

Saat Rakyatsatu.com, ingin mengkorfimasi hal tersebut ke Agusjayanto lewat pesan WhatsApp, bukannya penjelasan/jawaban yang didapat, tetapi Agusjayanto  malah diduga memblokir WhatsApp (WA) penulis.

Akhirnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Arifuddin Achmad, yang meluruskan bahwa tuntutannya bukan 1 tahun 2 bulan seperti yang diberitakan tetapi 1 tahun dan 6 bulan.

"Tuntutannya bukan 1 tahun 2 bulan tetapi 1 tahun dan 6 bulan," ujar Arifuddin Achmad.

Pada kasus lakalantas tersebut, terdakwa AM Riskan Mubarak Arman, di dalam BAP dipasangkan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, yaitu ancaman hukuman maksimal 6 tahun.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Diblokir Oknum JPU, Kasi Pidum Kejari Gowa Luruskan Tuntutan Kasus Lakalantas Mahasiswa Polbantan Gowa
  • 0

Terkini

Iklan