RAKYATSATU.COM, PAREPARE - Menyikapi kasus Pemutusan Hak Kerja (PHK) salah satu karyawan di perusahaan ekspedisi yang diduga ilegal, Komisi II DPRD Kota Parepare mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, Rabu (20/11/2019).
RDP itu dihadiri pihak dari Dinas Tenaga Kerja, PTSP dan Karyawan yang di PHK.
Karyawan yang di PHK tersebut diduga dilakukan sepihak tanpa kejelasan dan tanpa uang jasa dari pihak perusahaan.
Usai RDP, Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 3 hari kedepan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan izin perusahaannya.
Dia menyebutkan, perusahaan ekspedisi tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun di Kota Parepare, tampa mengantongi izin.
Dia menambahkan, setelah melakukan konfirmasi dengan pihak PT Sriwijaya Lintas Nusantara, pihak perusahaan mengakui jika perusahaannya tidak memiliki izin.
"Kami berikan waktu selama 3 hari untuk mengurus perizinannya. Jika tidak, maka DPRD merekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan penyegelan," tegasnya.
Kamaluddin juga akan turun melakukan investigasi di perusahaan tersebut bersama tim.
"Perusahaan ini sudah beroperasi sekira 10 tahun di Parepare, ternyata tidak memiliki izin," katanya.
Menurutnya, perusahaan ini sudah sangat jelas melakukan pelanggaran, Selain tidak memiliki izin juga tidak memberikan gaji sesuai dengan UMR. (**)
RDP itu dihadiri pihak dari Dinas Tenaga Kerja, PTSP dan Karyawan yang di PHK.
Karyawan yang di PHK tersebut diduga dilakukan sepihak tanpa kejelasan dan tanpa uang jasa dari pihak perusahaan.
Usai RDP, Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 3 hari kedepan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan izin perusahaannya.
Dia menyebutkan, perusahaan ekspedisi tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun di Kota Parepare, tampa mengantongi izin.
Dia menambahkan, setelah melakukan konfirmasi dengan pihak PT Sriwijaya Lintas Nusantara, pihak perusahaan mengakui jika perusahaannya tidak memiliki izin.
"Kami berikan waktu selama 3 hari untuk mengurus perizinannya. Jika tidak, maka DPRD merekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan penyegelan," tegasnya.
Kamaluddin juga akan turun melakukan investigasi di perusahaan tersebut bersama tim.
"Perusahaan ini sudah beroperasi sekira 10 tahun di Parepare, ternyata tidak memiliki izin," katanya.
Menurutnya, perusahaan ini sudah sangat jelas melakukan pelanggaran, Selain tidak memiliki izin juga tidak memberikan gaji sesuai dengan UMR. (**)