RAKYATSATU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare menggelar rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Bapemperda, Senin (18/11/2019).
Pada rapat paripurna tersebut 3 ranperda yang dijelaskan yakni ranperda ketertiban umum, ranperda perlindungan keperawatan serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Pada kesempatan tersebut, Bapemperda menjelaskan, terkait dengan ranperda ketertiban umum diharapkan dapat memberikan bagi masyarakat mengenai siapa yang bertanggungjawab dan apa tanggungjawabnya, memperkuat dasar hukum bagi pemerintah melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat.
"Selain siapa yang bertanggungjawab, diharapkan juga efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," jelas Yusuf Lapanna, anggota Bapemperda.
Lebih lanjut, terkait Perlidungan keperawatan, pekerjaan perawat adalah profesi yang diakui oleh negara tertuang dalam undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang jeperawatan, tapi pada kenyataanya masyarakat memandang perawat itu hanyalah perpanjangan tangan dari profesi lain seperti pekerjan perawat adalah pekerjaan pembantu dokter.
Ranperda terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang disusun kebijakan agar berjalan secara optimal.
Sebelumnya ranperda tersebut telah melalui tahap pencarian issu dan konsultasi publik oleh anggota DPRD priode yang lalu. (Rls)
Pada rapat paripurna tersebut 3 ranperda yang dijelaskan yakni ranperda ketertiban umum, ranperda perlindungan keperawatan serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Pada kesempatan tersebut, Bapemperda menjelaskan, terkait dengan ranperda ketertiban umum diharapkan dapat memberikan bagi masyarakat mengenai siapa yang bertanggungjawab dan apa tanggungjawabnya, memperkuat dasar hukum bagi pemerintah melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat.
"Selain siapa yang bertanggungjawab, diharapkan juga efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," jelas Yusuf Lapanna, anggota Bapemperda.
Lebih lanjut, terkait Perlidungan keperawatan, pekerjaan perawat adalah profesi yang diakui oleh negara tertuang dalam undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang jeperawatan, tapi pada kenyataanya masyarakat memandang perawat itu hanyalah perpanjangan tangan dari profesi lain seperti pekerjan perawat adalah pekerjaan pembantu dokter.
Ranperda terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang disusun kebijakan agar berjalan secara optimal.
Sebelumnya ranperda tersebut telah melalui tahap pencarian issu dan konsultasi publik oleh anggota DPRD priode yang lalu. (Rls)