RAKYATSATU.COM, SINJAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Akbar, M. Si Membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlangsung si ruang pola, Selasa (19/11/2019)
ketua panitia H. Haris Achmad, ST. MT dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sambutan Sekretaris Daerah Drs. Akbar, M. Si menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini diharapkan kepada para kepala OPD, PPK, PPTK atau dalam hal ini pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran mereka sepaham bagaimana sistem dan mekanisme didalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Di Kabupaten Sinjai sudah di bentuk unit pengadaan barang/jasa dimana dilakukan penunjukan langsung penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Penggunaan barang/jasa ini dilakukan untuk menumbuhkan kembangkan sistem perekonomian. Ada beberapa produk di kalangan masyarakat apabila masuk kategori kelas e-katalog maka barang/jasa tersebut bisa di gunakan oleh pihak lain.
"Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita dapat menjalankan tugas kita masing-masing berberdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa tahun 2020 nantinya tidak ada lagi masalah," ungkapnya
Ia juga menambahkan bahwa untuk Inspektorat agar melakukan evaluasi setiap bulan sehingga perencanaan pengadaan barang/jasa dalam membangun kabupaten sinjai ini bisa tepat waktu.
Yang turut hadir Asisten II, Narasumber Ir. H. M. Alfian Amri, Malaikat. Si, para OPD, para Kabag, para camat, para Lurah/Desa, para pelaku pengadaan barang/jasa se-kabupaten Sinjai. (Asw)
ketua panitia H. Haris Achmad, ST. MT dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sambutan Sekretaris Daerah Drs. Akbar, M. Si menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini diharapkan kepada para kepala OPD, PPK, PPTK atau dalam hal ini pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran mereka sepaham bagaimana sistem dan mekanisme didalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Di Kabupaten Sinjai sudah di bentuk unit pengadaan barang/jasa dimana dilakukan penunjukan langsung penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Penggunaan barang/jasa ini dilakukan untuk menumbuhkan kembangkan sistem perekonomian. Ada beberapa produk di kalangan masyarakat apabila masuk kategori kelas e-katalog maka barang/jasa tersebut bisa di gunakan oleh pihak lain.
"Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita dapat menjalankan tugas kita masing-masing berberdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa tahun 2020 nantinya tidak ada lagi masalah," ungkapnya
Ia juga menambahkan bahwa untuk Inspektorat agar melakukan evaluasi setiap bulan sehingga perencanaan pengadaan barang/jasa dalam membangun kabupaten sinjai ini bisa tepat waktu.
Yang turut hadir Asisten II, Narasumber Ir. H. M. Alfian Amri, Malaikat. Si, para OPD, para Kabag, para camat, para Lurah/Desa, para pelaku pengadaan barang/jasa se-kabupaten Sinjai. (Asw)