RAKYATSATU.COM, GOWA - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan mahasiswi Polbantan Gowa, Ainun Kinanti (19), meninggal dunia, sudah memasuki tahap P-21 dan akan segera memasuki pula Tahap Dua (II).
Hal itu diketahui Rakyatsatu.com saat menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Arifuddin Achmad, di ruang kerjanya, Rabu (02/10/2019).
"Paling lambat minggu ini kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya untuk Tahap II. Begitu Tahap II kalau perkara begini kami langsung tahan tersangkanya," tegas Arifuddin Achmad ke Rakyatsatu.com.
Meski demikian ia menjelaskan pula, dalam pelimpahan berkas P-21 ke Tahap II ada jenjang batas waktu pelimpahan 30 hari.
"Kita sudah menyurat pada tanggal 16 September ke Polres Gowa, jadi kalau mengacu hal tersebut maka paling lambat 16 Oktober sudah harus tahap dua," jelasnya.
Arifuddin Achmad juga menjelaskan, selama proses kasus ini berlangsung, tersangka, AM Riskan Mubaraq Arman (mahasiswa Polbantan Gowa), belum pernah ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Lanjutnya, dalam KUHAP ada alasan obyektif untuk menahan dan tidak ditahan tersangka dengan berbagai pertimbangan. Demikian pula secara subyektif
"Tidak dilakukan penahanan pada tersangka di kepolisian. Hasil Tahap II kalau memang tersangka perlu ditahan ya ditahan dan bisa juga tidak ditahan. Secara obyektif, apabila ditakutkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka harus ditahan. Secara subyektif apabila tidak ada perdamaian dari kedua belah pihak maka tersangka ditahan," tuturnya.
Saat Rakyatsatu.com menyebutkan waktu kejadian laka lantas tersebut, Kasi Pidum Kejari Gowa Arifuddin Achmad, sedikit heran karena kejadiannya pada tanggal 21 Juli 2019 namun SPDPnya dari Polres Gowa ke Kejari Gowa nanti pada tanggal 3 September 2019 dan berkasnya diterima Kejari Gowa pada tanggal 11 September.
Orang tua korban, H Buhaera pun berharap agar tersangka secepatnya diserahkan ke Kejari Gowa dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Saya berharap Kasi Pidum Kejari Gowa betul-betul membuktikan perkataannya dengan cepat melakukan Tahap II dan menahan tersangka," harap H Buhaera.
Harapan H Buhaera itu tentu beralasan karena kasus yang membuat putrinya (Ainun Kinanti) meninggal dunia telah lama bergulir dan kejadiannya hampir tiga (3) bulan, namun hingga saat ini tersangka belum pernah merasakan dinginnya hotel prodeo/jeruji besi (sel).
Tahap II adalah, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke kejaksaan untuk disidangkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019, Ainun Kinanti, bersama sejumlah temannya mahasiswa Polbantan Gowa penarikan PPL di Desa Turu Adae Kecamatan Ponre dan Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.
Pada saat itu, tersangka dan korban satu mobil yang dikemudikan tersangka menuju Makassar untuk kembali ke kampusnya di Kabupaten Gowa.
Namun di tengah perjalanan, sekira pukul 01.48 Wita, mobil yang dikendarai korban dan dikemudikan tersangka menabrak pohon di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan tersangka mengalami luka dan cedera.
Pada kejadian itu diduga tersangka dalam membawa/mengemudikan mobilnya dalam pengaruh alkohol. (Rasul)
Hal itu diketahui Rakyatsatu.com saat menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Arifuddin Achmad, di ruang kerjanya, Rabu (02/10/2019).
"Paling lambat minggu ini kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya untuk Tahap II. Begitu Tahap II kalau perkara begini kami langsung tahan tersangkanya," tegas Arifuddin Achmad ke Rakyatsatu.com.
Meski demikian ia menjelaskan pula, dalam pelimpahan berkas P-21 ke Tahap II ada jenjang batas waktu pelimpahan 30 hari.
"Kita sudah menyurat pada tanggal 16 September ke Polres Gowa, jadi kalau mengacu hal tersebut maka paling lambat 16 Oktober sudah harus tahap dua," jelasnya.
Arifuddin Achmad juga menjelaskan, selama proses kasus ini berlangsung, tersangka, AM Riskan Mubaraq Arman (mahasiswa Polbantan Gowa), belum pernah ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Lanjutnya, dalam KUHAP ada alasan obyektif untuk menahan dan tidak ditahan tersangka dengan berbagai pertimbangan. Demikian pula secara subyektif
"Tidak dilakukan penahanan pada tersangka di kepolisian. Hasil Tahap II kalau memang tersangka perlu ditahan ya ditahan dan bisa juga tidak ditahan. Secara obyektif, apabila ditakutkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka harus ditahan. Secara subyektif apabila tidak ada perdamaian dari kedua belah pihak maka tersangka ditahan," tuturnya.
Saat Rakyatsatu.com menyebutkan waktu kejadian laka lantas tersebut, Kasi Pidum Kejari Gowa Arifuddin Achmad, sedikit heran karena kejadiannya pada tanggal 21 Juli 2019 namun SPDPnya dari Polres Gowa ke Kejari Gowa nanti pada tanggal 3 September 2019 dan berkasnya diterima Kejari Gowa pada tanggal 11 September.
Orang tua korban, H Buhaera pun berharap agar tersangka secepatnya diserahkan ke Kejari Gowa dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Saya berharap Kasi Pidum Kejari Gowa betul-betul membuktikan perkataannya dengan cepat melakukan Tahap II dan menahan tersangka," harap H Buhaera.
Harapan H Buhaera itu tentu beralasan karena kasus yang membuat putrinya (Ainun Kinanti) meninggal dunia telah lama bergulir dan kejadiannya hampir tiga (3) bulan, namun hingga saat ini tersangka belum pernah merasakan dinginnya hotel prodeo/jeruji besi (sel).
Tahap II adalah, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke kejaksaan untuk disidangkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019, Ainun Kinanti, bersama sejumlah temannya mahasiswa Polbantan Gowa penarikan PPL di Desa Turu Adae Kecamatan Ponre dan Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.
Pada saat itu, tersangka dan korban satu mobil yang dikemudikan tersangka menuju Makassar untuk kembali ke kampusnya di Kabupaten Gowa.
Namun di tengah perjalanan, sekira pukul 01.48 Wita, mobil yang dikendarai korban dan dikemudikan tersangka menabrak pohon di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan tersangka mengalami luka dan cedera.
Pada kejadian itu diduga tersangka dalam membawa/mengemudikan mobilnya dalam pengaruh alkohol. (Rasul)