RAKYATSATU.COM, WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Wajo.
Kedatangan AMIWB ini membawa isu nasional terkait Rancangan Undang-undang KPK Presiden.
Aspirasi tersebut diterima langsung sejumlah anggota Dewan diantaranya A Witman Hamzah, Elfrianto, A Sarwan, Syamsu Alam, dan H Musa, di ruang Humas & Protokol DPRD Wajo, Rabu (11/09/2019).
Ketua AMIWB, Herianto Ardi mengatakan kehadiran AMIWB bukan dalam posisi mendukung atau untuk melemahkan KPK, tetapi mendukung peningkatan pemberantasan korupsi di Republik ini.
"Kami sepakat bahwa Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus direvisi. Namun, kalau draft rancangan Undang-undang yang diajukan DPR-RI justru menghambat penindakan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Olehnya itu, lanjut dia, AMIWB menolak rancangan tersebut karena akan menghambat kinerja KPK.
Sementara tim penerima aspirasi, A Witman Hamzah mengapresiasi kedatangan AMIWB guna membahas terkait Rancangan Undang-undang KPK Presiden.
Kata Witman, pada dasarnya anggota DPRD Wajo mendukung penuh revisi Undang-undang KPK jikalau itu menguatkan, tetapi ketika melemahkan kami secara pribadi menolak.
"Kami sebagai penerima aspirasi akan menindak lanjuti hal tersebut," tukasnya. (Advertorial Humas DPRD Kabupaten Wajo)