RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Pemerintah Daerah (Pemda) Soppeng dan DPRD Kabupaten Soppeng melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2019.
Penandatangan nota kesepakatan berlangsu, di Ruang Rapat Paripurna, kantor DPRD Soppeng, Selasa (13/08/2019).
Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak mengatakan, Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan dalam persiapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggara 2019.
Hal ini, lanjut dia, berdasarkan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala daerah menyusun KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, harus berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2019 dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
"KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019, ini dimaksud agar bisa mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang untuk melindungi, melayani, menjadi kewenangan kita memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat," kata Bupati. (**)
Penandatangan nota kesepakatan berlangsu, di Ruang Rapat Paripurna, kantor DPRD Soppeng, Selasa (13/08/2019).
Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak mengatakan, Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan dalam persiapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggara 2019.
Hal ini, lanjut dia, berdasarkan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala daerah menyusun KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, harus berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2019 dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
"KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019, ini dimaksud agar bisa mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang untuk melindungi, melayani, menjadi kewenangan kita memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat," kata Bupati. (**)