RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Unit PPA Polres Tana Toraja melakukan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (09/08/2019) kemarin.
Tersangka atas nama Bo’teng (44) pekerjaan petani ini, diamankan di Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, dengan Laporan Polisi Nomor . : LPB /86/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 08 Agustus 2019.
Tersangka diduga keras telah menyetubuhi korban DV dan MR. Korban disetubuhi oleh pelaku pada saat korban pulang dari sekolah dan ditunggui oleh pelaku di sawah tempat pelaku bekerja di Gasing Kecamatan Mengkendek.
Diketahui, tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming berkisar antara Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Terhadap terancam UU Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang - Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
Mewakili Kapolres Tana Toraja, Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan tersangka oleh unit PPA.
"Tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja, dan sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik," pungkas AKP Jon. (Kris)
Tersangka atas nama Bo’teng (44) pekerjaan petani ini, diamankan di Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, dengan Laporan Polisi Nomor . : LPB /86/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 08 Agustus 2019.
Tersangka diduga keras telah menyetubuhi korban DV dan MR. Korban disetubuhi oleh pelaku pada saat korban pulang dari sekolah dan ditunggui oleh pelaku di sawah tempat pelaku bekerja di Gasing Kecamatan Mengkendek.
Diketahui, tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming berkisar antara Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Terhadap terancam UU Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang - Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
Mewakili Kapolres Tana Toraja, Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan tersangka oleh unit PPA.
"Tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja, dan sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik," pungkas AKP Jon. (Kris)