Iklan

Iklan

Bupati Torut Tegaskan Perkara Lapangan Gembira dan Lapangan Bakti Adalah Milik Negara

04 April 2019, 3:12 PM WIB Last Updated 2019-04-04T07:12:47Z
RAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara bersama tokoh adat yang didampingi pengacara, menggelar konferensi pers terkait perkara Lapangan Gembira (bekas Pacuan Kuda) dan Lapangan Bakti, Kamis (04/04/2019).

Bertempat di ruang kantor Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menegaskan perkara yang saat ini sudah ditangani Mahkamah Agung, merupakan tanah milik negara yang dihibahkan oleh masyarakat untuk kepentingan umum.

"Lapangan Gembira dan Lapangan Bakti Rantepao, keduanya adalah aset yang telah dikuasai/ dimiliki pemerintah sejak masa pemerintahan Belanda," ujar Kalatiku.

"Aset ini sudah bersertifikasi hak pakai atas nama departemen pendidikan dan kebudayaan di atasnya telah berdiri," tambahnya.

Tokoh adat Kakondongan yang hadir dalam pertemuan ini pun menyebut, bahwa tanah yang merupakan milik leluhur mereka, tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain dan telah diikhlaskan untuk kepentingan umum.

"Kami ikhlaskan tanah kami untuk kepetingan umum atau orang banyak oleh leluhur kami, sehingga statusnya dari tanah adat ke tanah negara," katanya.

Diketahui Lapangan Gembira (bekas pacuan kuda) digugat oleh ahli waris almarhum Haji Ali pada Januari 2017. Lapangan Bakti digugat oleh pihak keluarga Ludia Parirak pada September 2017.  (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Bupati Torut Tegaskan Perkara Lapangan Gembira dan Lapangan Bakti Adalah Milik Negara
  • 0

Terkini

Iklan