RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Polres Tana Toraja kembali menangkap pelaku percabulan anak dibawah umur, Rabu (27/03/2019).
Pelaku berinisial RS (18) yang beralamat di Mengkendek ini, ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur AP (17), seorang pelajar warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/37/III/2019/SPKT tanggal 26 Maret 2019 perihal persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan oleh OM (49), IRT alamat Makale Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Jon.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Dari hasil pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa tersangka melakukan segala upaya membujuk korban, agar mau diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami isteri dengan menjanjikan akan menikahi oleh pelaku,”tambah Kasat Reskrim.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, menambah daftar panjang kasus yang telah ada sebelumnya sehingga Polres Tana Toraja menghimbau agar hendaknya para orang tua harus lebih aktif menjaga anak-anaknya dengan menanamkan nilai-nilai moral, mengajarkan penggunaan medsos secara bijak, hindari pergaulan bebas sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi. (Kris)
Pelaku berinisial RS (18) yang beralamat di Mengkendek ini, ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur AP (17), seorang pelajar warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/37/III/2019/SPKT tanggal 26 Maret 2019 perihal persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan oleh OM (49), IRT alamat Makale Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Jon.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Dari hasil pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa tersangka melakukan segala upaya membujuk korban, agar mau diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami isteri dengan menjanjikan akan menikahi oleh pelaku,”tambah Kasat Reskrim.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, menambah daftar panjang kasus yang telah ada sebelumnya sehingga Polres Tana Toraja menghimbau agar hendaknya para orang tua harus lebih aktif menjaga anak-anaknya dengan menanamkan nilai-nilai moral, mengajarkan penggunaan medsos secara bijak, hindari pergaulan bebas sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi. (Kris)