Iklan

Iklan

Sat Lantas Polres Bone Aktif Sosialisasi Lewat Medsos, Ini Materi sosialisasi dan Tujuannya

17 November 2018, 12:42 PM WIB Last Updated 2018-11-17T04:42:36Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Guna meminimalisir pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Bone aktif menggalakkan sosialisasi, baik melalui sekolah dan saat pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun melalui media Sosial (medsos).

Kali ini, Sat Lantas Polres Bone giat menggalakkan sosialisasi lewat medsos terkait tentang 7 Focus Road Safety Pelanggaran Lalu Lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Sat Lantas Polres Bone, AKP Muh Yusuf, mengatakan, pihaknya kini menggalakkan giat sosialisasi lewat medsos. Sosialisasi lewat medsos tersebut dilaksanakan secara serentak.

"Saya juga sudah perintahkan kepada seluruh Personil Sat Lantas agar melaksanakan sosialisasi secara serentak melalui Medsos tentang 7 Focus Road Safety Pelanggaran Lalu Lintas yang potensi kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Muh Yusuf, Sabtu (17/11).

Ia menjelaskan, adapun 7 Focus Road Safety Pelanggaran Lalu Lintas yang potensi mengakibatkan/menimbulkan kecelakaan lalu lintas yaitu :

1. MELAWAN ARUS, melanggar pasal 287 UU No. 22 thn 2009, *melanggar Rambu dan Marka* Denda Rp. 500.000,- kurungan 2 bulan

2. TIDAK MEMAKAI SABUK PENGAMAN, melanggar Pasal 289 UU No. 22 thn 2009, Denda Rp. 250.000 kurungan 1 Bulan

3. TIDAK MEMAKAI HELM SNI, melanggar Pasal 291 UU No. 22 thn 2009, Denda Rp. 250.000,- Kurungan 1 bulan.

4. ANAK DIBAWAH UMUR BERKENDARA,
- melanggar Pasal 281 UU No. 22 thn 2009, *Tidak memiliki Sim*, Denda Rp. 1.000.000,- Kurungan 4 bulan.
- melanggar Pasal 288 UU No. 22 thn 2009, *Tidak dapat menunjukkan (tidak membawa) SIM*, Denda Rp. 250.000,- Kurungan 1 bulan.

5. MELEBIHI BATAS KECEPATAN, melanggar Pasal 287 UU No. 22 thn 2009, *Kecepatan maksimum dan minimum* Denda Rp. 500.000,- Kurungan 2 bulan.

6. BERKENDARA DALAM KEADAAN MABUK, melanggar Pasal 283 UU No. 22 thn 2009, *mengemudi tidak wajar* Denda Rp. 750.000,- Kurungan 3 bulan.

7. PENGGUNAAN HP SAAT BERKENDARA, melanggar Pasal 291 UU No. 22 thn 2009, *mengemudi tidak wajar* Denda Rp. 250.000,- Kurungan 1 bulan.

"Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian dan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Ia pun menghimbau masyarakat, khususnya pengendara atau pengguna jalan agar mematuhi aturan berlalu lintas dan taat serta sopan dijalan.

"Mari budayakan tertib berlalulintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan dan jangan lagi ada darah di jalanan," pungkasnya. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Sat Lantas Polres Bone Aktif Sosialisasi Lewat Medsos, Ini Materi sosialisasi dan Tujuannya
  • 0

Terkini

Iklan