RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Kementerian Agama Tana Toraja mengambil sikap terkait rencana pendirian rumah ibadah berupa bangunan gereja oleh Saksi-saksi Yehua Indonesia (SSYI), Jumat (16/11).
Kakan Kemenag, H.Muhammad, didampingi Kasi Bimas Islam H.Tamrin Lodo, melakukan koordinasi dengan Bupati Tana Toraja dan melaporkan isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat Tana Toraja.
"Kami mengambil sikap untuk menunggu keputusan Bapak Bupati dan FKUB. Kami tidak akan gegabah dalam memberi rekomendasi, karena ini telah menjadi sorotan publik,"kata Kakan Kemenag.
Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae, memberi apresiasi atas sikap yang tepat ditempuh Kakan Kemenag, sehingga tidak lantas mengambil keputusan yang dapat menimbulkan polemik bagi masyarakat Toraja.
Lanjut, Nico juga akan terlebih dahulu berdiskusi dengan Dewan Kehormatan FKUB, BPS, Pastor dan Petinggi GPIB untuk membahas SSYI ini, sebelum menentukan sikap.
Nico menyebut bahwa pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk menjalankan ajaran agamanya, sepanjang itu tidak menyimpang dan mendapat resistensi dari masyarakat. (Kris)
Kakan Kemenag, H.Muhammad, didampingi Kasi Bimas Islam H.Tamrin Lodo, melakukan koordinasi dengan Bupati Tana Toraja dan melaporkan isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat Tana Toraja.
"Kami mengambil sikap untuk menunggu keputusan Bapak Bupati dan FKUB. Kami tidak akan gegabah dalam memberi rekomendasi, karena ini telah menjadi sorotan publik,"kata Kakan Kemenag.
Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae, memberi apresiasi atas sikap yang tepat ditempuh Kakan Kemenag, sehingga tidak lantas mengambil keputusan yang dapat menimbulkan polemik bagi masyarakat Toraja.
Lanjut, Nico juga akan terlebih dahulu berdiskusi dengan Dewan Kehormatan FKUB, BPS, Pastor dan Petinggi GPIB untuk membahas SSYI ini, sebelum menentukan sikap.
Nico menyebut bahwa pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk menjalankan ajaran agamanya, sepanjang itu tidak menyimpang dan mendapat resistensi dari masyarakat. (Kris)