Iklan


Iklan

Lakukan Pungutan Sertifikat Prona, Bekas Sekdes Samaenre, Dilaporkan Warga di Kejari Kolaka

13 Oktober 2018, 8:44 PM WIB Last Updated 2018-10-13T12:48:34Z
RAKYATSATU.COM, KOLAKA - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Samaenre, Kecamatan Wolo, Kabulaten Kolaka, Sultra, Rauf, dilaporkan oleh warga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Jumat (12/10).

Rauf dilaporkan oleh Rustam, salah seorang warga, karena dugaan pungutan liar (pungli) pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Saya sudah melaporkan mantan sekdes karena pada saat itu, dia yang kasi membayar saya Rp500 ribu," ujar Rustam, kepada Rakyatsatu.com, Sabtu (13/10), sekira pukul 19.45 Wita.

Rustam menjelaskan, bahwa pada saat itu, sekira tahun 2015 kalau bukan 2016, Desa Samaenre terkena Prona sertifikat tanah dan bagi warga yang ingin mendapatkan sertifikat tanah harus membayar Rp500 ribu, termasuk dirinya.

"Masyarakat Desa Wolo yang mau mendapatkan sertifikat tanah lewat Prona diharuskan membayar Rp500 ribu per sertifikat, padahal sepengetahuan saya, Prona itu gratis. Desa Wolo kena Prona sekitar tahun 2015 kalau bukan 2016," ujar Rustam.

Lanjutnya lagi, karena hal tersebut (pembayaran) mulai ribut, akhirnya Kepala Desa Samaenre, Kecamatan Wolo, Daswar, melakukan pertemuan dengan sejumlah warga untuk membuat berita acara tentang kesepakatan pembayaran tersebut dan Kades Samaenre berjanji akan mengembalikan sebagian pembayaran masyarakat dari Rp500 ribu tersebut.

"Ini khan dugaan pungutan liar (pungli). Saya meminta dengan tegas agar pihak berwenang, Kejari Kolaka melakukan tindakan terhadap hal itu dan melakukan proses hukum terhadap Kades dan Sekdes Samaenre terkait dugaan pungli Prona tersebut," harap Rustam.

Informasi yang berhasil dihimpun Rakyatsatu.com sewaktu melakukan perjalanan di Kabupaten Kolaka beberapa waktu lalu  bahwa, masyarakat Desa Wolo, khususnya yang ingin mendapatkan sertifikat tanah melalui program Prona sekira tahun 2015 kalau bukan tahun 2016 harus membayar Rp.500.000.

Kades Samaenre, Kecamatan Wolo, Daswar yang ditemui Rakyatsatu.com di kediamannya, Desa Samaenre, Senin (20/08) beberapa waktu lalu mengakui adanya pembayaran Rp500 ribu sertifikat Prona tersebut.

Bahkan Sekretaris Desa (Sekdes) Samaenre, Supirman juga mengakui adanya pembayaran sebesar Rp500 ribu untuk pengurusan sertifikat pada program Prona tersebut.

"Iye betul ada pembayaran Rp500 ribu, itu untuk pengurusan sejumlah administrasi, termasuk untuk mendapatkan alas hak atas tanah yang akan dibuatkan sertifikat pada program Prona tersebut," ujar Daswar yang diiyakan Supirman.

Daswar pun mengakui kalau dirinya pernah melakukan pertemuan dengan warganya untuk mengembalikan sebagian pembayaran tersebut yang dituangkan dalam berita acara.

Sementara itu, secara terpisah, mantan Sekdes Samaenre yang bertugas pada saat Prona tersebut, Rauf, membantah kalau pembayaran Rp500 itu adalah pungli.

"Itu bukan pungli karena pembayaran tersebut ada perinciannya yakni Rp250 ribu untuk alas hak tanah, 10 buah materai @Rp10 ribu, biaya patok Rp100 ribu dan Rp50 ribu upah bagi yang menemani pengukur," jelas Rauf, saat dihubungi Rakyatsatu.com, Minggu (09/09), beberapa waktu lalu.

Kasi Intel Kejari Kolaka, Andi Taufik yang dihubungi Rakyatsatu.com, Sabtu (13/10) malam, membenarkan adanya laporan warga dan pihaknya sementara mempelajari laporan itu.

"Iye kanda ada kemarin datang ke kantor salah satu penerima Sertifikat sementara dipelajari," ujar Andi Taufik.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Lakukan Pungutan Sertifikat Prona, Bekas Sekdes Samaenre, Dilaporkan Warga di Kejari Kolaka
  • 0

Terkini

Iklan