RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia diintruksikan oleh Jaksa Agung RI, H M Prasetyo untuk mengawal seluruh proyek pemulihan pembangunan infrastruktur pasca bencana, di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Jaksa Agung melalui video Confrence, Rabu (10/10).
Terutama wilayah bencana seperti di Sulawesi Tengah dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agar pembangunan infrastruktur di daerah yang dilanda bencana, segera terpulihkan.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH, bahwa, Jaksa Agung perintahkan kejati untuk mengawal proyek pembangunan infrastruktur pasca bencana.
"Tadi secara tegas jaksa agung melalui video Confrence, telah menginstruksikan, untuk mengawal proyek infrastruktur pasca bencana," tukas Salahuddin, Rabu (10/10).
Pengawalan tersebut nantinya kata Salahuddin, dilakukan melalui instrumen bidang Datun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Perintah pengawalan proyek pembangunan infrastruktur pasca bencana tersebut berdasarkan adanya penandatanganMemorandum Of Understanding atau nota kesepahaman, antara Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dengan Kejaksaan RI. (Rasul)
Terutama wilayah bencana seperti di Sulawesi Tengah dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agar pembangunan infrastruktur di daerah yang dilanda bencana, segera terpulihkan.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH, bahwa, Jaksa Agung perintahkan kejati untuk mengawal proyek pembangunan infrastruktur pasca bencana.
"Tadi secara tegas jaksa agung melalui video Confrence, telah menginstruksikan, untuk mengawal proyek infrastruktur pasca bencana," tukas Salahuddin, Rabu (10/10).
Pengawalan tersebut nantinya kata Salahuddin, dilakukan melalui instrumen bidang Datun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Perintah pengawalan proyek pembangunan infrastruktur pasca bencana tersebut berdasarkan adanya penandatanganMemorandum Of Understanding atau nota kesepahaman, antara Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dengan Kejaksaan RI. (Rasul)