RAKYATSATU.COM, BONE - Polres Bone melalui Satuan Unit Ekonomi berhasil mengamankan 124 tabung gas LPG 3 kg setelah melakukan operasi di sejumlah tempat usaha, Rabu (05/09).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma P Negara dalam konfrensi persnya, di halaman Mapolres Bone, Kamis (06/09), menjelaskan bahwa Operasi Unit Ekonomi Polres Bone berhasil mengamankan 124 tabung gas LPG 3 kg di sejumlah tempat usaha yang tidak sesuai peruntukannya, seperti cafe dan rumah makan.
"Dari 124 tabung gas LPG 3 kg tersebut didapatkan dari 23 tempat usaha. Tabung tersebut hanya diperuntukkan untuk rumah dan usaha mikro. Untuk usaha mikro yakni modalnya Rp50 juta dan penghasilannya setahun berkisar Rp300 juta," jelas AKP Dharma P Negara.
Meski telah mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kg tersebut, namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi pidana dengan alasan banyaknya tempat usaha yang belum mengetahui aturan tesebut.
"Kita belum bisa terapkan sanksi pidana, namun suatu saat pasti akan ditendak tegas kalau masih terulang. Kita akan terus melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan. Kalau masalah perizinannya terkait Dinas Perdagangan karena kita operasi gabungan," jelasnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar apabila ada yang merasa dirugikan tolong melapor ke Polres karena nanti akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Terhadap agen dan pangkalan yang menjual diatas HET diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 milyar.
Terkait temuan gas LPG 3 kg di warung makan Mas Bejo yang diduga ada milik oknum polisi, Kasat Reskrim Polres Bone akan memanggil Mas Bejo untuk dimintai keterangan guna proses selanjutnya.
"Kita akan panggil mas Bejo untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Tabung gas LPG 3 kg yang didapat di warung makan Mas Bejo sebanyak 73 buah dan pada saat tabung gas tersebut diamankan, mas Bejo sempat mengatakan kalau sebagian tabung gas tersebut yang diamankan milik oknum polisi yang diduga bertugas di Polsek Ponre Polres Bone. (Rasul)
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma P Negara dalam konfrensi persnya, di halaman Mapolres Bone, Kamis (06/09), menjelaskan bahwa Operasi Unit Ekonomi Polres Bone berhasil mengamankan 124 tabung gas LPG 3 kg di sejumlah tempat usaha yang tidak sesuai peruntukannya, seperti cafe dan rumah makan.
"Dari 124 tabung gas LPG 3 kg tersebut didapatkan dari 23 tempat usaha. Tabung tersebut hanya diperuntukkan untuk rumah dan usaha mikro. Untuk usaha mikro yakni modalnya Rp50 juta dan penghasilannya setahun berkisar Rp300 juta," jelas AKP Dharma P Negara.
Meski telah mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kg tersebut, namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi pidana dengan alasan banyaknya tempat usaha yang belum mengetahui aturan tesebut.
"Kita belum bisa terapkan sanksi pidana, namun suatu saat pasti akan ditendak tegas kalau masih terulang. Kita akan terus melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan. Kalau masalah perizinannya terkait Dinas Perdagangan karena kita operasi gabungan," jelasnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar apabila ada yang merasa dirugikan tolong melapor ke Polres karena nanti akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Terhadap agen dan pangkalan yang menjual diatas HET diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 milyar.
Terkait temuan gas LPG 3 kg di warung makan Mas Bejo yang diduga ada milik oknum polisi, Kasat Reskrim Polres Bone akan memanggil Mas Bejo untuk dimintai keterangan guna proses selanjutnya.
"Kita akan panggil mas Bejo untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Tabung gas LPG 3 kg yang didapat di warung makan Mas Bejo sebanyak 73 buah dan pada saat tabung gas tersebut diamankan, mas Bejo sempat mengatakan kalau sebagian tabung gas tersebut yang diamankan milik oknum polisi yang diduga bertugas di Polsek Ponre Polres Bone. (Rasul)