RAKYATSATU.COM, BONE - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran PDAM Bone tahun Anggaran 2015, Hasbullah, S.Sos Bin Muhammad Tahir.
Hasbullah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Bone, sekira pukul 15.00 Wita, Selasa (18/09).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul Sel, Salahuddin, SH, MH, yang dihubungi Rakyatsatu.com, membenarkan eksekusi tersebut.
Bahkan ia menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran PDAM Bone Tahun Anggaran 2015 atas nama Hasbullah S.Sos Bin Muhammad Tahir berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 33/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mksr tanggal 21 Agustus 2018.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," pungkas Salahuddin. (Rasul)