RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Dalam rangka Kegiatan Operasi dan Perlindungan Pemulihan aset Pertamina, maka dilaksanakan Penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan Pihak PT. Pertamina (Persero).
Penandatangan MOU antara Kejati Sul Sel dengan pihak PT Pertamina (Persero) Marketing Opratoon Region VII dan Legal Preventif merupakan salah satu Program Peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kasi Penkum Kejati Sul Sel, Salahuddin, SH, MH, mengatakan penandatanganan MOU tersebut, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sul Sel, Tarmizi, SH, MH, dengan General Manajer (GM) PT Pertamina di hotel Melia Makassar, Minggu (09/07) kemarin.
"Ini merupakan salah satu program TP4D Kejaksaan dlm rangka Kegiatan Operasi dan Perlindungan Pemulihan Aset Pertamina. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Sel dengan GM PT. Pertamina," ujar Salahuddin, Rabu (11/07).
Ia menjelaskan penandanganan kerjasama tersebut guna mewujudkan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dalam wujudnya bagaimana pesan kejaksaan memberikan pendampingan hukum, legal opinion serta pelayanan hukum kepada mitra kerjasama.
"Selain itu disini diliat peran TP4D dalam mengawal dan mengamankan proyek-proyek PT. Pertamina sehingga berjalan sesuai aturan hukum," pungkasnya. (Rasul)
Penandatangan MOU antara Kejati Sul Sel dengan pihak PT Pertamina (Persero) Marketing Opratoon Region VII dan Legal Preventif merupakan salah satu Program Peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kasi Penkum Kejati Sul Sel, Salahuddin, SH, MH, mengatakan penandatanganan MOU tersebut, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sul Sel, Tarmizi, SH, MH, dengan General Manajer (GM) PT Pertamina di hotel Melia Makassar, Minggu (09/07) kemarin.
"Ini merupakan salah satu program TP4D Kejaksaan dlm rangka Kegiatan Operasi dan Perlindungan Pemulihan Aset Pertamina. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Sel dengan GM PT. Pertamina," ujar Salahuddin, Rabu (11/07).
Ia menjelaskan penandanganan kerjasama tersebut guna mewujudkan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dalam wujudnya bagaimana pesan kejaksaan memberikan pendampingan hukum, legal opinion serta pelayanan hukum kepada mitra kerjasama.
"Selain itu disini diliat peran TP4D dalam mengawal dan mengamankan proyek-proyek PT. Pertamina sehingga berjalan sesuai aturan hukum," pungkasnya. (Rasul)