RAKYATSATU.COM, BONE - KPU Provinsi Sulsel harus secepatnya mengusulkan nama untuk menjabat Sekretaris KPU Kabupaten Bone. Pasalnya, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 Juni 2018, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Alimin Arsyad diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Andi Islamuddin menuturkan, selain diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Bone, Alimin Arsyad diberhentikan sementara juga sebagai status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alimin diberhentikan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara(ASN).
"Sudah diberhentikan sebagai ASN sementara, ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN. Manakala ada ASN yang sudah berstatus tersangka atau ditahan maka diberhentikan," tegas Andi Islamuddin kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani Watampone.
Ia menjelaskan, Sekretaris KPU Kabupaten Bone, Alimin Arsyad diberhentikan lantaran dugaan kasus korupsi yang melibatkannya beberapa tahun yang lalu.
"Apapun keputusan dibuat sejak diberhentikan dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum. KPU (Sekretariat KPU Sulsel) harus mencari pengganti untuk diusulkan jadi Sekretaris KPU Bone," ujar Andi Islamuddin.
Sebelumnya, Alimin Arsyad diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone tahun 2012-2013.
Selain Alimin, kasus yang merugikan negara sekira Rp130 juta itu juga menyeret tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah Bendahara KPU Bone Suci Rahmah, rekanan KPU Bone Agus Wandi dan satu lainnya adalah mantan Komisioner KPU Kabupaten Bone, Muhiyyin yang sudah terpidana dalam kasus tersebut. (Rasul)