RAKYATSATU.COM, BONE - Harapan Panwaslu Kabupaten Bone terhadap KPU Bone agar lebih massif mensosialisasikan pemilih membawa E- KTP ke TPS pada saat pencoblosan Pilkada serentak, Rabu 27 Juni nantinya, mendapat tanggapan dari Komisioner Bone.
Hj Ernida Mahmud, salah seorang Komisioner KPU Bone mengatakan bahwa selama ini KPU Kabupaten Bone telah sangat massif mensosialisasikan terkait harapan Panwaslu Bone.
"Ikhtiar KPU dlm mensosialisasikan terkait hal tersebut sudah sangat massif. Semua pihak harus bersama- sama mensosialisasikan ini. Karena keberhasilan Pilkada bukan hanya tugas KPU dan Panwas, tapi juga semua elemen masyarakat dan peserta Pilkada," ujar Hj Ernida.
Bahkan menurutnya, pada saat pencoblosan nanti, dengan terbitnya Sudaran Edaran (SE) KPU Nomor 574 terkait KTP Elektronik dan Surat Keterangan (Suket) maka pemilih bisa saja hanya membawa Formulir Model C6-KWK.
"Pada SE KPU tersebut disebutkan bahwa dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-E atau Suket, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan," jelas Hj Ernida.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Bone, M Alwi, mengharapkan KPU Kabupaten Bone lebih massif mensosialisasikan terkait KTP-E kepada pemilih untuk diharuskan dibawa ke TPS pada saat pencoblosan.
"Kami harap KPU Bone lebih massif sosialisasikan ke pemilih agar mengharuskan pemilih membawa E-KTP ke TPS pada saat pencoblosan nantinya," harap M Alwi.
Ia menambahkan agar KPU Bone memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk terus sosialisasi demi meningkatkan partisipasi pemilih. (Rasul)
Hj Ernida Mahmud, salah seorang Komisioner KPU Bone mengatakan bahwa selama ini KPU Kabupaten Bone telah sangat massif mensosialisasikan terkait harapan Panwaslu Bone.
"Ikhtiar KPU dlm mensosialisasikan terkait hal tersebut sudah sangat massif. Semua pihak harus bersama- sama mensosialisasikan ini. Karena keberhasilan Pilkada bukan hanya tugas KPU dan Panwas, tapi juga semua elemen masyarakat dan peserta Pilkada," ujar Hj Ernida.
Bahkan menurutnya, pada saat pencoblosan nanti, dengan terbitnya Sudaran Edaran (SE) KPU Nomor 574 terkait KTP Elektronik dan Surat Keterangan (Suket) maka pemilih bisa saja hanya membawa Formulir Model C6-KWK.
"Pada SE KPU tersebut disebutkan bahwa dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-E atau Suket, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan," jelas Hj Ernida.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Bone, M Alwi, mengharapkan KPU Kabupaten Bone lebih massif mensosialisasikan terkait KTP-E kepada pemilih untuk diharuskan dibawa ke TPS pada saat pencoblosan.
"Kami harap KPU Bone lebih massif sosialisasikan ke pemilih agar mengharuskan pemilih membawa E-KTP ke TPS pada saat pencoblosan nantinya," harap M Alwi.
Ia menambahkan agar KPU Bone memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk terus sosialisasi demi meningkatkan partisipasi pemilih. (Rasul)