RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Masa persidangan kasus penganiayaan terhadap korban Djuli Mambaya (DJM), yang dilakukan John Rende Mangontan (JRM), kembali memasuki babak baru, yang digelar di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, Senin, 25/6.
Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abu Patandean SH dan Amanat SH, menghadirkan empat saksi yakni Roger, Henrik, William, dan Maksi.
Saksi Roger yang merupakan ajudan dari korban DJM, mengungkapkan beberapa keterangan baru yang disanggah oleh terdakwa JRM.
Salah satunya, saksi Roger menyebut tidak mengenal terdakwa JRM, saat ditanyai oleh Ketua Hakim, H.Muh Djamir SH.
"Saya tidak kenal dengan terdakwa JRM," ucap saksi Roger.
Pernyataan ini pun disanggah oleh terdakwa JRM saat diberikan waktu oleh Hakim.
"Ijin yang Mulia, saya hanya ingin menjelaskan bahwa tidak mungkin saksi Roger, tidak mengenal diri saya. Saksi Roger kan ajudan sekaligus fotografer saudara DJM, yang tentunya selalu ikut dan hadir saat pertemuan kami di Papua," kata JRM.
Terdakwa JRM yang menjabat sebagai IKT Papua dan wakilnya adalah DJM, tentunya sering melakukan pertemuan dan kegiatan bersama sebelumnya terjadi insiden penganiayaan tersebut.
Sidang yang menghadirkan pengacara terdakwa JRM yakni Jhoni Paulus SH danFrans Lading SH ini, kemudian ditutup dan ditunda hingga pada tanggal 4 Juli 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Kris)