Ketua komisi IV DPRD Wajo Hj Husniaty, mengatakan Ranperda Perlindungan Guru telah dilakukan ekspose akademik dengan melibatkan Lempu Institute dalam rangka penyusunan naskah akademik.
"Ekspose akademik sudah kita lakukan, sisa pengajuan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata Hj Husniaty.
Komisi IV DPRD Wajo akan berupaya semaksimal mungkin pertahankan Ranperda di depan Bapemperda untuk selanjutnya diajukan ke Rapat Paripurna.
"Jika ini lolos, tentu kita akan segara melakukan pembahasan, dilanjutkan dengan sosialisasi untuk serap masukan," paparnya.
Politisi senior PDIP Perjuangan ini pun berharap, Ramperda dapat disahkan sebalum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2018.
"Kita ingin Perda Perlindungan Guru ini, jadi kado manis untuk para tenaga pendidikan di Hardiknas," tutupnya. (Advetorial Humas & Protokoler DPRD Wajo)