RAKYATSATU.COM, TORAJA - Operasi BNNK Tana Toraja kembali menciduk seorang pelaku berinisial HS (29) yang merupakan anak Polisi asal Toraja, saat sedang melakukan aksinya di samping BRI Lama Rantelemo, Tana Toraja, beberapa hari lalu.
Pelaku HS yang ditemani temannya berinisial A(23), saat itu mengantarkan paket kepada pemesannya tak menyangka dirinya telah dibuntuti oleh tim BNN.

Dari penangkapan tersebut, keduanya yang baru tiba dari Makassar ini kemudian digiring ke tempat penginapannya yang bertempat di sebuah Wisma di Pantan, Makale, Tana Toraja.
Hasil interogasi tim BNN, pelaku HS benar terbukti memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 yakni PCC sebanyak 937 butir dan Tramadol sebanyak 2002 butir.
Kepala BNN Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo yang ikut dalam operasi ini mengatakan sangat prihatin akan wilayah Toraja yang semakin darurat terjadinya traksaksi besar Narkotika yang mengancam warga Toraja.
Dirinya pun mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga yang melihat gelagat mencurigakan dari pelaku HS ini.
Sesuai peraturan UU maka HS akan diproses oleh BNN dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumue hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Kris)
Pelaku HS yang ditemani temannya berinisial A(23), saat itu mengantarkan paket kepada pemesannya tak menyangka dirinya telah dibuntuti oleh tim BNN.
Dari penangkapan tersebut, keduanya yang baru tiba dari Makassar ini kemudian digiring ke tempat penginapannya yang bertempat di sebuah Wisma di Pantan, Makale, Tana Toraja.
Hasil interogasi tim BNN, pelaku HS benar terbukti memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 yakni PCC sebanyak 937 butir dan Tramadol sebanyak 2002 butir.
Kepala BNN Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo yang ikut dalam operasi ini mengatakan sangat prihatin akan wilayah Toraja yang semakin darurat terjadinya traksaksi besar Narkotika yang mengancam warga Toraja.
Dirinya pun mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga yang melihat gelagat mencurigakan dari pelaku HS ini.
Sesuai peraturan UU maka HS akan diproses oleh BNN dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumue hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Kris)