RAKYATSATU.COM, BONE - Sidang kasus pemukulan wasit yang terjadi di lapangan sepak bola Desa Matuju, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, bulan Desember 2017 lalu, kini sudah melewati tahap pledoi dan akan memasuki tahap jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tanggapan pembela/penasehat hukum pelaku.
"Rabu (18/04) nanti adalah sidang tahapan giliran JPU memberikan jawaban atas tanggapan dari pembela pelaku setelah tahap pledoi pada Rabu (11/04) lalu atas jawaban/tanggapan pembela terhadap tuntutan JPU terhadap pelaku penganiaya wasit," ujar Saenal Ahmading, korban (wasit), Senin (16/04).
Ia pun bersama keluarga besarnya berharap agar vonis hakim pada sidang yang diketuai oleh Andi Juniman Konggoasa, SH,MH bersama hakim anggota, Panji P Prasetyo, SH dan Nur Kautsar Hasan, SH, MH tidak jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
"Kami berharap semoga vonis hakim tidak jauh beda dari tuntutan JPU," harap Saenal Ahmading.
Sidang kasus pemukulan wasit PSSI Bone yang dilakukan oleh Muh Irham alias Uppi (pelaku) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Watampone sejak Maret 2018 dan JPU menuntut pelaku 10 bulan penjara. (Rasul)