RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kabupaten Soppeng disebut belum memenuhi ketentuan amanah atau mandatory undang undang 36 tahun 2009 pasal 71, tentang pengalokasian anggaran bidang kesehatan bahwa minimal 10% dari APBD 2018 di luar gaji dan tunjangan.
Menanggapi hal itu, Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak didampingi Kepala Badan Pengelola Keungan Daerah, dan Kasubid Perencanaan Penyusunan Anggaran Belanja langsung melakukan klarifikasi dan pemaparan di ruangan Setditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita langsung respon dan melakukan klarifikasi sekaligus melakukan pemaparan, bahwa hal tersebut tidaklah benar. Karena Kabupaten Soppeng sudah memenuhis amanah dan mandotary," kata Bupati Soppeng, Senin (16/04).
Pada kesempatan itu, Bupati Soppeng melakukan perhitungan bersama staf Setditjen Dana Perimbangan terkait alokasi anggaran bidang kesehatan dan dari hasil perhitungan tersebut, didapatkan data bahwa Kabupaten Soppeng sudah memenuhi ketentuan mandatory Undang- undang tentang kesehatan sebesar 23% dari total APBD 2018.
"Jadi kita memang suda memenuhi ketentuan undang- undang. Bahkan bukan hanya dibidang kesehatan, pengalokasian anggaran bidang pendidikan minimal 10% dan kabupaten Soppeng telah mencapai diatas 40%," ucap Bupati Kaswadi.
Selain memberikan penjelasan terkait alokasi dana tersebut, Bupati juga memberikan beberapa masukan untuk dijadikan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah
Sementara itu, Sesditjen Kemenkeu meminta maaf atas kejadian in. Menurutnya, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk membangun suatu sistem yg terintegrasi sehingga perhitungan dapat juga diketahui oleh daerah secara transparan.
Sebelumnya, Sesditjen Dana Berimbangan Kemekeu menyebut Kabupaten Soppeng belum memenuhi alokasi anggaran Bidang Kesehatan saat pelaksanaan Musrenbang Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018, di Grand Clarion Hotel, 20 Maret Lalu. (Red)