RAKYATSATU.COM, BONE - Akhirnya Daerah Pemilihan (Dapil) Legislatif Kabupaten Bone tidak berubah dan kembali seperti Dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun-tahun atau periode sebelumnya. Hal itu setelah KPU RI mengeluarkan Lampiran 19 Keputusan KPU RI Nomor 290/PL.01.03-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulsel Dalam Pemilu Tahun 2019.
Komisioner KPU Bone Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Hj Ernida Mahmud mengatakan, setelah KPU Kabupaten Bone mengusulkan dua draft Dapil Legislatif Kabupaten Bone untuk Pileg 2019-2024, kini sudah ada jawaban dari KPU RI dan menyatakan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Bone tidak berubah.
"Dapil Legislatif dan Alokasi kursi anggota DPRD Bone tidak berubah dan tetap seperti Pileg tahun 2014," ujar Hj Ernida melalui pesan WA, Sabtu (07/04).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa KPU Kabupaten Bone telah mengusulkan dua draft Dapil Legislatif Bone tahun 2019 - 2024 ke KPU Provinsi Sulsel untuk diteruskan ke KPU RI.
Adapun usulan rancangan Draf Dapil dari KPU Kabupaten Bone pada saat itu yakni :
DRAFT I (Dapil sekarang)
Dapil 1 : Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Palakka (10 kursi).
Dapil 2 : Kecamatan Barebbo, Cina, Sibulue, Ponre, Mare, Tonra (8 kursi).
Dapil 3 : Kecamatan Salomekko, Kajuara, Kahu, Libureng, Patimpeng, Bontocani (9 kursi)
Dapil 4 : Kecamatan Ulaweng, Amali, Bengo, Lamuru, Lappariaja, Tellu Limpoe (8 kursi)
Dapil 5 : Kecamatan Awangpone, Tellusiattinge, Cenrana, Duaboccoe, Ajangale (10 kursi)
DRAFT II
Dapil 1 : Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Palakka (10 kursi)
Dapil 2 : Kecamatan Barebbo, Cina, Mare, Sibulue, Ponre, Tonra (8 kursi)
Dapil 3 : Kecamatan Salomekko, Kajuara, Kahu, Libureng, Patimpeng, Bontocani (9 kursi)
Dapil 4 : Kecamatan Ajangale, Amali, Ulaweng, Bengo, Lamuru, Lappariaja, Tellu Limpoe (10 kursi)
Dapil 5 : Kecamatan Awangpone, Cenrana, Tellu Siattinge, Dua Boccoe (8 kursi).
Sementara yang disetujui dan ditetapkan KPU RI yakni Draft I, kembali pada Dapil Legislatif 2014 - 2019. (Rasul)