RAKYATSATU.COM, TORAJA - Penangkapan yang dilakukan tim BNN Tana Toraja terhadap salah seorang oknum pemakai sabu di sebuah kos- kosan di Jalan Ampera, Rantepao, Toraja Utara, menggemparkan masyarakat Toraja.
Bagaimana tidak, oknum pemakai ini merupakan salah seorang wartawan lokal Toraja dengan inisial YR yang sangat dikenal dengan berbagai pemberitaannya yang kontroversional.
Diciduk bersama sejumlah barang bukti, pada Kamis (29/03), BNN Tana Toraja mendapatkan berupa 1 sachet palstik kecil berisi narkotika golongan 1, jenis sabu yang disimpannya dibawah kardus, beserta alat hisap serta 1 unit handphone.
Lewat konferensi pers, Kepala BNN Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo mengatakan, bahwa sejak mereka telah menyelidiki YR ini, hingga akhirnya melalui tahap pengembangan.
"Saat penangkapan, YR mengakui mengkonsumsi Shabu di kamar kostnya bersama temannya berinisial AS," jelas AKBP Dewi, Selasa (03/04).
Diketahui, dari YR, tim BNN Tana Toraja melakukan beberapa pengembangan yang akhirnya ikut menangkap enam orang lainnya yang ikut terlibat dalam penggunaan barang terlarang ini, yang keempat diantaranya berperan sebagai pengedar.
Ancaman hukumannya pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 (a) , pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (Kris)