Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.
Dilansir dari detik.com , dalam perkara Fuad Amin, dihibahkan sebuah mobil Kijang Innova XW 43 tahun 2010.
“Satu unit mobil akan digunakan oleh Polres Tana Toraja dari perkara Fuad Amin,” kata Febri.
Sementara itu Kapolres Tana Toraja Julianto Sirait saat dikonfirmasi mengenai hibah dari KPK melalui Bareskrim tersebut, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
" Saya belum dapat infonya,"jawab Julianto singkat.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan barang rampasan dari kasus korupsi yang menjerat Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Mantan Bupati Bangkalan-Madura, Jawa Timur Fuad Amin untuk operasional Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menerima hibah aset koruptor dari kasus yang diusut KPK. Hibah barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Aset yang dihibahkan yaitu bekas milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berupa 2 bidang tanah dan bangunan seharga Rp 12,4 miliar yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, ada pula bekas milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yaitu sebuah unit mobil bertipe Kijang Innova XW43 tahun 2010, yang Febri akan digunakan oleh Polres Tana Toraja. (Kris)