Iklan

Iklan

Tim KPK Berikan Sosialisasi e-LHKPN di Kantor Bupati Sinjai

20 Maret 2018, 2:30 PM WIB Last Updated 2018-03-20T06:30:18Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Bupati Sinjai untuk melakukan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), Selasa (20/03).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Sinjai, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD dan pejabat eselon III Lingkup Pemkab Sinjai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara terkait tata cara pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi LHKPN berbasis elektronik (e-LHKPN).

“Aplikasi ini merupakan aplikasi baru dimana sebelumnya tata cara pelaporan dilakukan secara manual (kertas), sekarang sudah ada disiapkan aplikasi dari KPK untuk memudahkan para wajib lapor/penyelenggara pemerintahan dalam melaporkan kekayaannya,” kata Haerani Dahlan.

Sementara itu Plt. Bupati Sinjai menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN dimana setiap pejabat negara berkewajiban untuk melaporkan kekayaannya sebelum, selama dan setelah menduduki jabatan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi pejabat atau wajib LHKPN yang tidak melaporkan kekayaannya dengan alasan apapun dan diharapkan para wajib lapor untuk menyetor laporan LHKPN paling lambat 25 maret 2018” Kata Andi Fajar Yanwar.

Dalam kegiatan tersebut, Andika Widiarto mewakili KPK mensosialisasikan aplikasi baru berupa e-LHKPN yang mempermudah penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan. (Asdar)
Komentar

Tampilkan

  • Tim KPK Berikan Sosialisasi e-LHKPN di Kantor Bupati Sinjai
  • 0

Terkini

Iklan