Ilustrasi
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Masih banyak tambang galian C (Pasir, Batu Gunung, Sirtu, Tanah Urug, Batu Kali) yang berada di wilayah Kabupaten Soppeng, diduga belum mengantongi Ijin.Hal ini berdasarkan dari surat yang diterima Redaksi Ikatan Jurnalis Soppeng (IJS), tentang jumlah tambang galian C di Kabupten Soppeng berikut dengan ijinnya, Jumat (16/03).
Berdasarkan surat tersebut, hanya terdapat 21 tambang yang punya ijin produksi, sedangkan 10 tambang lainnya diduga tidak mengantongi ijin ataupun ijinnya sudah berakhir.
Dari pantauan di lapangan, tambang yang diduga belum mengantongi ijin produksi atau ijinnya sudah kadaluarsa namun tetap beroperasi, terbilang nekat. Karena tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah ataupun instansi terkait untuk menutupnya.
Seperti yang terlihat di salah satu area galian C di Kecamatan Donri- donri, hingga hari ini (Kamis) alat beratnya masih beroperasi.
Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam mengatakan, hal ini tidak boleh dibiarkan lama, pasalnya selain bisa merusak lingkungan karena tidak memiliki ijin operasi, juga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Harus ada tindak tegas, jangan dibiarkan. Kasihan juga tambang yang memiliki ijin bersaing dengan tambang yang tidak memiliki ijin," jelasnya.
Bukan hanya tambang yang tidak memiliki ijin dia minta dipertegas. Begitu juga dengan tambang yang sudah ada ijinnya, yang perlu dilakukan evaluasi.
"Jadi jangan ijin saja, tapi harus juga ada evaluasi terhadap tambang yang memiliki ijin, karena jangan sampai kegiatannya itu merusak atau sudah terancam dampak lingkungan," terangnya.
Lebih jauh Nur Alam menjelaskan. Dia meminta pihak terkait bertindak tegas yang mencoba memanfaatkan keadaan seperti ini. "Kadang itu ada oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan pemberitaan, dengan meminta uang kepada pemilik tambang agar tambangnya aman dari pemberitaan. Ini juga perlu ditindak tegas," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Soppeng Andi Syamsurijal mengatakan, jika ada tambang galian C masih saja beroperasi, harus ditutup. Pasalnya, tambang yang beroperasi tanpa mengantongi Ijin Pemetaan (Wilayah), Ijin Explorasi (Menggali) dan Ijin Produksi (Penjualan), sudah melanggar aturan dan bisa merugikan daerah.
"Harus tegas. Tutup tambang yang masih beroperasi tapi belum mengantongi ijin," tegasnya.
Dikatakan dia, untuk daerah kota Soppeng memang sudah tertutup. Tapi di kecamatan lain masih beroperasi karena jauh dari pantauan dan pemberitaan.
Sebelumnya, Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak meminta agar tambang memperhatikan kondisi lingkungan. Bupati juga meminta DPRD Soppeng menyampaikan masalah ini ke DPRD Provinsi, agar lebih selektif dalam memberikan ijin. (Red)