RAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Peringatan Hari Hutan Sedunia, yang diperingati pertama kali pada tanggal 21 Maret 2013, berdasarkan resolusi PBB pada 28 November 2012, menjadi moment yang patut diperingati dengan menjaga hutan lindung di sekitar kita.
Hari inipun, menjadi langkah awal untuk melihat hutan lindung, khususnya yang ada di Toraja. Lalu bagaimana jika hutan lindung tersebut, kemudian diserobot untuk pembukaan lahan objek wisata, yang tentunya untuk kepentingan pribadi demi meraut keuntungan?.
Objek wisata Pongtorra Lolai, Kabupaten Toraja Utara, telah melanggar aturan tersebut. Hutan lindung yang seharusnya dijaga bersama, justru sekarang berubah menjadi pusat penghasilannya.
Kepala Dinas Parawisata Toraja Utara Harlie Patriot, saat ditemui di sela- sela jam kerjanya, Rabu (21/03), mengatakan dengan tegas bahwa Objek Wisata Pongtorra Lolai, bahkan tidak memiliki ijin pembangunan objek wisata tersebut.
Harlie yang sebelumnya menjabat di Dinas Kehutanan inipun, sangat paham mengenai pelanggaran yang dilakukan pemilik Pongtorra yang serobot beberapa hektar hutan lindung, sehingga dirinya berani mengatakan bahwa Objek Wisata Pongtorra Ilegal.
Keberadaan objek wisata ini, juga tidak terdaftar menjadi salah satu dari objek wisata yang ada di Kabupaten Toraja Utara.
Diketahui sebelumnya awak media yang beberapa hari lalu ingin melakukan peliputan di lokasi objek wisata Pongtorra Lolai, namun tidak diberikan ijin dengan alasan pihaknya memiliki tim marketing tersendiri untuk publikasi.
Setiap tahunnya 13 juta hektare hutan (luas yang kurang lebih sama dengan luas negara Inggris) menghilang dari muka bumi. Bersamaan dengan hilangnya hutan, hilang pula ekosistem yang ada di dalamnya, termasuk spesies tumbuhan dan hewan langka.
Peringatan hari hutan sedunia ini akan dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 21 Maret untuk saling berbagi mengenai visi misi kehutanan dan kaitannya dengan perubahan iklim di seluruh dunia serta strategi yang harus dilakukan. (Red)