Iklan

Iklan

Objek Wisata Pongtorra Lolai Toraja Utara Caplok Hutan Lindung

22 Maret 2018, 11:44 AM WIB Last Updated 2018-03-22T03:44:04Z
RAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pemilik Objek Wisata Pongtorra Lolai Kabupaten Toraja Utara, kini ikut dibenarkan oleh Dinas  Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Plt. Kepala KPH Saddang II Gazali D. Ichsan saat dikonfirmasi mengatakan, dari awal pembangunan Objek Wisata Pongtorra Lolai, pihaknya langsung terjun ke lokasi dan memberikan peringatan akan penyerobotan hutan lindung tersebut, namun tak ditanggapi.

"Sejak awal kami sudah turun kelapangan, namun pemilik objek wisata tidak mengindahkan," ujarnya

Bagian penegak hukum kementerian kehutanan pun sudah melakukan pembicaraan dengan pemiliknya Pongtorra, namun lagi-lagi tak dihiraukan, sehingga Pongtorra sampai saat ini belum memiliki izin pembangunan.

Gazali menegaskan pula, bahwa pihaknya melakukan hal ini berdasarkan data yang ada di kehutanan dan memiliki bukti penyerobotan tersebut.

" Kita memiliki data, bahwa objek wisata tersebut melakukan penyerobotan lahan hutan," jelasnya

Sebelumnya, hal yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas Parawisata Toraja Utara, Harlie Patriot, bahwa Objek Wisata Pongtorra Lolai, tidak memiliki ijin pembangunan objek wisata.

Harlie yang sebelumnya menjabat di Dinas Kehutanan inipun, sangat paham mengenai pelanggaran yang dilakukan pemilik Pongtorra yang serobot beberapa hektar hutan lindung, sehingga dirinya berani mengatakan bahwa Objek Wisata Pongtorra Ilegal.

"Objek wisata itu tidak memiliki izin,"tegasnya

Diketahui keberadaan objek wisata ini, juga tidak terdaftar menjadi salah satu dari objek wisata yang ada di Kabupaten Toraja Utara. (Kris)

Komentar

Tampilkan

  • Objek Wisata Pongtorra Lolai Toraja Utara Caplok Hutan Lindung
  • 0

Terkini

Iklan