RAKYATSATU.COM, WAJO - Kabupaten Wajo menjadi daerah rujukan para Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mempelajari Peraturan Daerah (Peda) No 1 Tahun 2005 tentang tatacara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sukses di Kabupaten Wajo.
Rombongan Anggota DPRD Kukar yang berjumlah 11 orang ini, berkunjung ke Gedung DPRD Kabupaten Wajo, di Jalan Rusa Sengkang untuk mencari referensi terkait Ranperda Pemilihan Kepala Desa.
Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kukar diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H Risman Lukman, dan Sumardi Arifin, Ahsanul Hak Nawawi, Andi Gusti Makkaroda, Asri Jaya Latif, H.Musa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berjumlah 4 orang.
“Kunjugannya di DPRD Kabupaten Wajo ini, untuk mencari masukan dari DPRD dan OPD, terkait mekanisme tentang Perda Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan di Kabupaten Wajo seperti apa, yang diketahui sudah lebih dulu dibuat Perdanya,” kata Abdul Kadir, Senin (26/03).
Lebih jauh anggota DPRD Kutai Kertanegara itu mengatakan, Perda yang ada di Kabupaten Wajo akan menjadi rujukan untuk memperkuat Perda yang akan disahkan di DPRD Kutai Kartanegara.
“Apa yang kami dapatkan di Kabupaten Wajo serta masukannya tentu akan kami buat menjadi refrensi untuk lebih memperkuat Perda yang akan disahkan di Kutai Kartanegara,” jelas Abdul Kadi.
Acara ditutup dengan penyerahan Cinderamata dari DPRD Kabupaten Wajo yang diserahkan oleh Sumardi Arifin dan penyerahan Perda kabupaten Wajo Tentang pemilihan Kepala Desa yang diserahkan oleh H.Ahsanul Hak Nawawi.
“Calon Kepala Desa yang akan masuk minimal pernah belajar pendidikan formal, mulai jenjang SMP dan pendidikan Terakhir minimal SMA atau Paket C,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Wajo H.Ahsanul Hak Nawawi. (Humas Dan Protokoler DPRD Kabupaten Wajo)