RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Penangkapan penyalahgunaan narkotika oleh tim Polres Tana Toraja, berhasil menangkap seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tana Toraja, di Villa Manggasa Lt. 2 kamar 14 Makale Tana Toraja, Kamis (15/2) yang lalu.
Oknum berinisial Y ini terbukti menggunakan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dimana saat ditangkap, polisi berhasil menemukan barang bukti 16 paket sabu seberat 3gr, uang tunai sejumlah 500ribu rupiah, 1 unit hp merek blackberry warna hitam.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Abner Sitorus, langsung melakukan pengembangan, dan Y mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka inisial JH, yang juga berhasil diringkus di hari yang sama. Dari JH, tim Polres Tana Toraja menemukan barang bukti berupa 3 sachet kristal bening jenis sabu seberat 10gr, 8 sachet kecil kosong, 1 pipet plastik yang digunakan sendok sabu, 1 unit ho merek samsung warna putih, 1 buah dompet kecil warna merah.
Kapolres Tana Toraja Julianto Sirait mengatakan, ancaman hukuman untuk tersangka oknum anggota Polri Y yaitu hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup
" Sebagai salah satu anggota Polri, maka tersangka Y akan dikenakakan pasal berlapis, dan akan segera diproses untuk pemberhentiannya sebagai anggota Polri,"ujar Kapolres Tana Toraja Julianto saat menggelar Press release di Polres Tana Toraja, Kamis (01/03). (Kris)
Oknum berinisial Y ini terbukti menggunakan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dimana saat ditangkap, polisi berhasil menemukan barang bukti 16 paket sabu seberat 3gr, uang tunai sejumlah 500ribu rupiah, 1 unit hp merek blackberry warna hitam.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Abner Sitorus, langsung melakukan pengembangan, dan Y mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka inisial JH, yang juga berhasil diringkus di hari yang sama. Dari JH, tim Polres Tana Toraja menemukan barang bukti berupa 3 sachet kristal bening jenis sabu seberat 10gr, 8 sachet kecil kosong, 1 pipet plastik yang digunakan sendok sabu, 1 unit ho merek samsung warna putih, 1 buah dompet kecil warna merah.
Kapolres Tana Toraja Julianto Sirait mengatakan, ancaman hukuman untuk tersangka oknum anggota Polri Y yaitu hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup
" Sebagai salah satu anggota Polri, maka tersangka Y akan dikenakakan pasal berlapis, dan akan segera diproses untuk pemberhentiannya sebagai anggota Polri,"ujar Kapolres Tana Toraja Julianto saat menggelar Press release di Polres Tana Toraja, Kamis (01/03). (Kris)