Iklan

Iklan

Ini Alasan Tafa'dal Kampanye Perdana di Amali

05 Maret 2018, 12:04 PM WIB Last Updated 2018-03-05T04:04:54Z
RAKYATSATU.COM, BONE - KPU Kabupaten Bone telah menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wabup Bone dr H Rizalul Umar-Dr H Andi Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang berarti pasangan Dr H Andi Fahsar M Padjalangi-Drs H Ambo Dalle MM (Tafa'dal Jilid II) yang diusung 11 partai politik (parpol) tidak ada lawan atau melawan peti kosong. Meski demikian, Tafa'dal jilid II tidak ingin terlena dan menganggap remeh Pilkada Bone.


Buktinya, hari ini, Senin (05/03), pasangan Tafa'dal akan memulai kampanye perdananya di Kecamatan Amali.


Dr H Andi Fahsar yang ditemui Rakyataatu.com mengatakan, bahwa Kecamatan Amali merupakan tujuan tempat kampanye perdananya karena Kecamatan Amali berada di bagian Barat dan Utara Kabupaten Bone, yang artinya perpaduan arah kiblat dan arah mata angin, di mana kompas selalu menunjuk arah Utara.


"Bukan berarti tempat lainnya tidak penting, semua tempat sangat penting, apalagi doa, bantuan dan dukungan masyarakat Bone sangat bermanfaat dan sangat penting bagi kami, hanya kami memulai kampanye perdana di Kecamatan Amali," ujar H Andi Fahsar.


Kampanye perdana Tafa'dal dimulai di Desa Amali Riattang, Kecamatan Amali, sekira pukul 10.00 Wita.


"Hari ini perdana kita di Amali, Desa Amali Riattang dan Lili Riattang. Kita tidak boleh terlena meski calon tunggal atau melawan kotak kosong," kata Jubir Tim Tafaddal Jilid II Rahman.


Ia pun mengajak masyarakat untuk membantu mendoakan dan mendukung serta meramaikan kampanye Tafa'dal jilid II.


"Ini penting agar masyarakat mendengarkan informasi visi misi yang disampaikan oleh calon pasangan Tafa'dal," katanya.


Adapun tim kampanye Tafa'dal yakni Ketua DPRD Bone, Andi Akbar Yahya  yang juga Ketua Tim Pemenangan Tafa'dal, anggota DPRD Sulsel A Yagkin M Padjalangi, dan A Irwansyah.


Di Pilkada Bone 2018, Tafaddal jilid II kemungkinan calon tunggal karena penantangnya dari bapaslon perseorangan Umar - Madeng tidak diloloskan KPU Bone. Namun Umar - Madeng mengajukan gugatan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Ini Alasan Tafa'dal Kampanye Perdana di Amali
  • 0

Terkini

Iklan