Iklan

Iklan

Berkas Gugatan Umar - Madeng Dinyatakan Memenuhi Syarat di PTUN 

08 Maret 2018, 8:38 PM WIB Last Updated 2018-03-08T12:38:16Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Usaha bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wabup Bone yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Bone dan gugatannya tidak dikabulkan Panwaslu Bone, dr. H. Rizalul Umar, Sp.B., MARS. - DR. H. A. Mappamadeng Dewang, M.Si (Umar - Madeng) tidak sia-sia.

Kuasa Hukum bapaslon Umar - Madeng, Abdullah Mahir melalui mesenger ke Rakyatsatu.com, Kamis (08/03) mengatakan sidang perbaikan berkas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bone pada hari Rabu 7 Maret 2017, berlangsung singkat.

"Sidang perbaikan berkas berlangsung kemarin, Rabu (07/03). Sidang tersebut berlangsung singkat karena berkasnya sudah lengkap dan dinayatakan memenuhi syarat untuk diajukan dalam Persidangan Pokok Perkara Pada Hari Senin Tanggal 12 Maret 2018," jelas Amrullah Mahir, dalam mesengernya, Kamis (08/03).

Sebagaimana diketahui, bapaslon Umar - Madeng yang mendaftar melalui jalur perseorangan, dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Bone. Kemudian melayangkan gugatan ke Panwaslu Bone, tetapi gugatan tersebut tidak dikabulkan pula oleh Panwaslu Bone. Akhirnya melakukan lagi gugatan di PTUN Makassar.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Berkas Gugatan Umar - Madeng Dinyatakan Memenuhi Syarat di PTUN 
  • 0

Terkini

Iklan