RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di Puskesmas Kondoran Sangalla Kabupaten Tana Toraja, membuat anggota DPRD Komisi II akan meninjau langsung hal tersebut.
Anggota Komisi II Yariana Somalinggi saat ditemui mengatakan, terkejut mengetahui adanya dugaan pungli yang terjadi di Puskesmas Kondoran.
" saya bacanya di media, saya akan mengusut hal ini, karena sudah tidak sesuai dengan yang diatur dalam Perda," tegas Yariana, Selasa (06/03)
Setelah membicarakan dugaan pungli ini ke bagian hukum Komisi I, dirinya semakin yakin untuk melengkapi semua bukti aturan Perda ini dan menyerahkannya ke Bupati dan Wakil Bupati untuk segera ditindaki.
Sebelumnya diberitakan, di Puskesmas Kondoran, Sangalla Tana Toraja, tarif retribusi jasa umum untuk kunjungan baru, tidak sesuai dengan ketetapan dalam Perda.
Indo' Maria saat berkunjung PKM ingin meminta obat cacing, namun tak memiliki kartu berobat seperti BPJS dan mendaftar sebagai pasien umum.
"Saya diminta membayar Rp 20 ribu," ujar Indo' Maria sesuai pinta petugas Puskesmas
Kepala seksi pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Tana Toraja,Rince Liling menjelaskan, tarif retribusi jasa umum untuk kunjungan baru, sesuai Perda nomor 6 tahun 2011, sebesar 10ribu rupiah dan untuk kunjungan lama sebesar 8ribu rupiah.(Kris)
Anggota Komisi II Yariana Somalinggi saat ditemui mengatakan, terkejut mengetahui adanya dugaan pungli yang terjadi di Puskesmas Kondoran.
" saya bacanya di media, saya akan mengusut hal ini, karena sudah tidak sesuai dengan yang diatur dalam Perda," tegas Yariana, Selasa (06/03)
Setelah membicarakan dugaan pungli ini ke bagian hukum Komisi I, dirinya semakin yakin untuk melengkapi semua bukti aturan Perda ini dan menyerahkannya ke Bupati dan Wakil Bupati untuk segera ditindaki.
Sebelumnya diberitakan, di Puskesmas Kondoran, Sangalla Tana Toraja, tarif retribusi jasa umum untuk kunjungan baru, tidak sesuai dengan ketetapan dalam Perda.
Indo' Maria saat berkunjung PKM ingin meminta obat cacing, namun tak memiliki kartu berobat seperti BPJS dan mendaftar sebagai pasien umum.
"Saya diminta membayar Rp 20 ribu," ujar Indo' Maria sesuai pinta petugas Puskesmas
Kepala seksi pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Tana Toraja,Rince Liling menjelaskan, tarif retribusi jasa umum untuk kunjungan baru, sesuai Perda nomor 6 tahun 2011, sebesar 10ribu rupiah dan untuk kunjungan lama sebesar 8ribu rupiah.(Kris)