Iklan

Iklan

Tarif Jasa Umum di Puskesmas Kondoran Tidak Sesuai Perda, Ini Buktinya

28 Februari 2018, 1:15 PM WIB Last Updated 2018-02-28T05:15:15Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Tarif retribusi jasa umum yang telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tana Toraja, ternyata tidak berjalan dengan semestinya.

Di Puskesmas Kondoran, Sangalla Tana Toraja, tarif retribusi jasa umum untuk kunjungan baru, tidak sesuai dengan ketetapan dalam Perda.

Indo' Maria saat berkunjung PKM ingin meminta obat cacing, namun tak memiliki kartu berobat seperti BPJS dan mendaftar sebagai pasien umum.

"Saya diminta membayar Rp 20 ribu," ujar Indo' Maria sesuai pinta petugas Puskesmas

Kepala seksi pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Tana Toraja,Rince Liling menjelaskan, tarif retribusi jasa umum untuk kunjungan baru, sesuai Perda pasal 6 tahun 2011, sebesar 10ribu rupiah dan untuk kunjungan lama sebesar 8ribu rupiah.

" Sesuai perda, 10ribu rupiah dan untuk kunjungan lama sebesar 8ribu rupiah,"ujarnya

Diketahui, Puskesmas Kondoran ini telah melalui tahap survei dan akreditasi baik dari sisi tenaga medis, pelayanan, kelengkapan peralatan medis yang sesuai standar pada 23 Desember 2017 lalu. Namun, cukup disayangkan dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dengan adanya kejadian seperti ini. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Tarif Jasa Umum di Puskesmas Kondoran Tidak Sesuai Perda, Ini Buktinya
  • 0

Terkini

Iklan