RAKYATSATU.COM, WAJO – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Wajo nomor urut 2, dr Baso Rahmanuddin Makkaraka dan KH. Anwar Sadat (BARAKKA) mengundang KPU dan Panwaslu Wajo untuk mensosialisasikan aturan baru kampaye pilkada Wajo 27 juni 2018 di kantor Golkar jl Beringin Sengkang Senin (19/2).
Annggota KPU Wajo, Haedar menyampaikan bahwa acara sosialisasi aturan kampanye ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kesamaan persepsi dari KPU, Panwas dan Tim kampanye pasangan calon.
“Acara hari ini sosialisasi aturan kampanye untuk menyamakan persepsi para calon tim kampanye pasangan calon sesuai dengan PKPU nomor 4 Tahun 2017,” katanya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017, ada beberapa perubahan signifikan tentang tata cara kampanye pilkada serentak yang akan digelar Juni 27 2018 mendatang.
"Penyebaran bahan kampanye pada umum hanya boleh dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan atau di tempat umum," katanya.
Tak hanya itu, pemasangan alat peraga kampanye juga dibatasi pemasangannya dalam Pilkada serentak. Sesuai PKPU no 4 tahun 2017,
"Masing-masing pasangan calon akan difasilitasi pembuatan dan pemasangan oleh KPU,"katanya.
Sementara, Tim Hukum Pasangan BARAKKA, Hasdi Hariadi SH MH meminta kepada timses agar mematuhi aturan-aturan main yang ada, baik undang-undang pilkada no 10 tahun 2016 maupun aturan KPU 2017.
"Saya harapkan kepada teman-teman Timses BARAKKA untuk selalu patuh kepada aturan yang telah disepakati,"katanya.
Annggota KPU Wajo, Haedar menyampaikan bahwa acara sosialisasi aturan kampanye ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kesamaan persepsi dari KPU, Panwas dan Tim kampanye pasangan calon.
“Acara hari ini sosialisasi aturan kampanye untuk menyamakan persepsi para calon tim kampanye pasangan calon sesuai dengan PKPU nomor 4 Tahun 2017,” katanya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017, ada beberapa perubahan signifikan tentang tata cara kampanye pilkada serentak yang akan digelar Juni 27 2018 mendatang.
"Penyebaran bahan kampanye pada umum hanya boleh dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan atau di tempat umum," katanya.
Tak hanya itu, pemasangan alat peraga kampanye juga dibatasi pemasangannya dalam Pilkada serentak. Sesuai PKPU no 4 tahun 2017,
"Masing-masing pasangan calon akan difasilitasi pembuatan dan pemasangan oleh KPU,"katanya.
Sementara, Tim Hukum Pasangan BARAKKA, Hasdi Hariadi SH MH meminta kepada timses agar mematuhi aturan-aturan main yang ada, baik undang-undang pilkada no 10 tahun 2016 maupun aturan KPU 2017.
"Saya harapkan kepada teman-teman Timses BARAKKA untuk selalu patuh kepada aturan yang telah disepakati,"katanya.