RAKYATSATU.COM, BONE - Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone, terhadap oknum anggota kepolisian Polres Bone, HA yang terlibat penyalahgunaan narkotika hanya diberi hukuman satu tahun penjara, membuat kecewa masyarakat Kabupaten Bone.
Vonis itu diberikan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Watampone, Senin 26 Februari 2018.
"Saya sangat kecewa dengan vonis hakim terhadap kasus HA. Bagaimana narkoba mau diberantas, kalau oknum polisi yang pelaku narkoba dituntut enam tahun kok hanya divonis satu tahun," ujar salah seorang masyarakat yang tidak mau dimediakan namanya dengan nada tanya penuh kekecewaan, Selasa (27/02).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Adenan Hamsah menjelaskan, pihaknya masih akan meninjau putusan hakim itu. Karena putusannya jauh berbeda dengan tuntutan sebelumnya.
"Terkait putusannya kita masih pikir-pikir untuk selanjutnya dijadikan bahan pengajuan sikap ke pimpinan sambil menunggu putusan lengkap hakim," ujar Adenan melalui pesannya di WhatsApp, Selasa (27/02).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara. "Tujuh hari kedepan kita akan nyatakan sikap," jelas dia.
Diketahui, HA diringkus bersama enam warga oleh tim Operasi Berantas Narkotika (Ops Bersinar) BNNP Sulsel pada Mei 2017 lalu.
Hasil pemeriksaan lalu yang digelar BNNP menyatakan bahwa HA positif menggunakan narkotika. Dia ditetapkan sebagai tersangka kemudian dikembalikan ke Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rasul)