RAKYATSATU.COM, BONE - Vonis terhadap terdakwa Bripka H Aksan oleh Hakim Pengadilan Negeri hanya satu tahun, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melayangkan banding.

"Kita menghargai putusan hakim, meski demikian kita juga melakukan upaya banding terkait vonis satu tahun dari enam tahun tuntutan JPU, jadi JPU telah resmi melayangkan banding terhadap putusan dalam perkara pidana narkotika Bripka H Aksan dkk," tegas Adnan.
Dia mengatakan dalam banding itu akan diuji apakah terdapat kesalahan dalam penerapan hukum di dalam putusan hakim.
Sebelumnya Bripka H Aksan divonis satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Watampone. Putusan tersebut terbilang mengejutkan pasalnya dalam tuntutan jaksa terdakwa dituntut penjara enam tahun.
Berdasarkan vonis tersebut JPU resmi melayangkan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Watampone terhadap oknum polisi, Bripka H Aksan yang tertangkap bersama bandar sabu di Lingkungan Laccokkong beberapa waktu lalu. (Rasul)