RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Penangkapan yang digelar BNN Tana Toraja atas penyalahgunaan Narkotika, berhasil membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Tana Toraja yang berinisial YL (37), Senin (19/02) sekitar pukul 21.00 Wita yang lalu.
Konferensi pers yang digelar dikantor BNN Tana Toraja mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap YL benar memiliki, menyimpan, menguasai dan positif menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu.
Dari tersangka, BNN menemukan 1 sachet plastik berisi kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu berat bruto 0,48 gram, 1 buah handphone, 1 unit motor merk Yamaha Mio berwarna putih.
Tersangka YL yang dibekuk di lorong Sangkombong Kelurahan Malango Kecamatan Rantepao Toraja Utara ini, diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, BNN Tana Toraja mengucapkan terima kasih atas laporan warga setempat yang melaporkan hal ini kepada mereka.
Konferensi pers yang digelar dikantor BNN Tana Toraja mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap YL benar memiliki, menyimpan, menguasai dan positif menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu.
Dari tersangka, BNN menemukan 1 sachet plastik berisi kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu berat bruto 0,48 gram, 1 buah handphone, 1 unit motor merk Yamaha Mio berwarna putih.
Tersangka YL yang dibekuk di lorong Sangkombong Kelurahan Malango Kecamatan Rantepao Toraja Utara ini, diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, BNN Tana Toraja mengucapkan terima kasih atas laporan warga setempat yang melaporkan hal ini kepada mereka.