RAKYATSATU.COM, TORAJA - PT Jasa Raharja (Persero) yang merupakan BUMN yang bergerak di bidand asuransi sosial ini, hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program barunya.
Staf Jasa Raharja Tana Toraja Aruju pammula menjelaskan, jasa Raharja saat ini sudah menjalankan program memiliki dua program yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Namun, lanjut Aruju, saat ini Jasa Raharja hadirkan program baru yaitu jaminan kendaraan roda dua (motor). Program yang baru diluncurkan ini tentunya belum diketahui semua oleh masyarakat, khususnya masyarakat di Toraja.
Cara pendaftarannya pun mudah, Lanjut Aruju, pemilik kendaraan roda dua, cukup membawa surat-surat motor beserta dengan KTP ke kantor Samsat yang beralamat di Kamali Pentalluan, Makale, Kabupaten Tana Toraja. Dan untuk di Toraja Utara di kantor UPDT Samsat Toraja Utara, di Jl Pongtiku, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao.
"Peserta yang mendaftar akan dikenakan biaya 30ribu rupiah dan untuk kendaraannya 30ribu rupiah per tahunnya. Jika sudah terdaftar, Jasa Raharja akan memberi asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya
Tim Jasa Raharja, Aruju Pammula berharap masyarakat Toraja dapat memanfaatkan dengan baik program Jasa Raharja ini, agar nantinya program ini ikut dirasakan dampak baiknya oleh masyarakat. (Kris)