RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Kasus pencabulan sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar Kabupaten Tana Toraja, terus dilanjutkan proses hukum.
Orang tua pelaku EI(15) tersebut, melaporkan ke Polres Tana Toraja bahwa anaknya sebagai korban pencabulan. Dalam laporannya tersebut, dirinya melaporkan pacar anaknya tersebut sebagai dalang dari adanya video mesum itu.
EI sebagai korban, merasa pacarnya yaitu RB (17) sebagai tersangka melakukan pemaksaan saat pemutaran video mesum itu berlangsung yang diketahui oleh salah seorang temannya, yang menjadi penyebar video mesum tersebut.
Kasat Reskrim Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur ini telah rampung. Berkasnya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makale.
"Tersangka RB dikenakan pasal 81 terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,"ujarnya
Sebelumnya, Dinas Sosial Tana Toraja telah berperan melakukan pendampingan terhadap EI dan RB, karena keduanya telah dikeluarkan dari sekolahnya. (Kris)
Orang tua pelaku EI(15) tersebut, melaporkan ke Polres Tana Toraja bahwa anaknya sebagai korban pencabulan. Dalam laporannya tersebut, dirinya melaporkan pacar anaknya tersebut sebagai dalang dari adanya video mesum itu.
EI sebagai korban, merasa pacarnya yaitu RB (17) sebagai tersangka melakukan pemaksaan saat pemutaran video mesum itu berlangsung yang diketahui oleh salah seorang temannya, yang menjadi penyebar video mesum tersebut.
Kasat Reskrim Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur ini telah rampung. Berkasnya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makale.
"Tersangka RB dikenakan pasal 81 terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,"ujarnya
Sebelumnya, Dinas Sosial Tana Toraja telah berperan melakukan pendampingan terhadap EI dan RB, karena keduanya telah dikeluarkan dari sekolahnya. (Kris)