RAKYATSATU.COM, WAJO - Menindak lanjuti aspirasi mahasiswa dan warga atas keberadaan tempat hiburan yang dianggap mengganggu dan tidak mencerminkan budaya Kabupaten Wajo yang dijuluki Kota Santri, Komisi I DPRD Wajo menggelar rapat kerja, Senin (19/2).
Dalam aspirasi tersebut, ada dua tempat hiburan yang mendapat sorotan dari mahasiswa, diantaranya, rumah bernyanyi di kawasan Pesanggerahan (PSG) Kelurahan Siengkang, Kota Sengkang dan rumah bernyanyi Hoki di Kelurahan Tempe.
“ Ini merupakan kota santri, jadi Kami ingin tidak ada lagi minuman beralkohol dijual bebas, serta bebas dari wanita penghibur,” kata Herianto Ardi perwakilan dari mahasiswa, .
Sementara dalam pembelaanya, dua pengelola rumah bernyanyi tersebut mengatakan telah mengantongi izin untuk beroperasi.
“Kami sudah beroperasi selama lebih 10 tahun dan tidak ada yang merasa terganggu. Kami juga sudah punya izin juga ada HO,” ujar Yayat pengelola rumah bernyanyi PSG.
Menanggapi aspirasi mahasiswa dan pembelaan dari pengelola rumah bernyanyi, Ketua Komisi I DPRD Wajo H Ahsanul Hak Nawawi mengatakan akan menguji izin dan merekomendasikan untuk membentuk tim.
“Kita rekomendasikan untuk bentuk tim terpadu untuk mengawasi Perda, begitu juga sosialisasinya. Karena, DPR bukan eksekutor begitu juga izinnya, akan kita uji dulu, apakah sudah sesuai atau tidak yang sudah dilakukan pemilik rumah bernyanyi. Kalau tidak sesuai, akan kita serahkan ke satuan Pamong Praja untuk ditertibkan,” kata politisi Golkar tersebut. (Adv Humas & Protokoler DPRD Wajo).
Dalam aspirasi tersebut, ada dua tempat hiburan yang mendapat sorotan dari mahasiswa, diantaranya, rumah bernyanyi di kawasan Pesanggerahan (PSG) Kelurahan Siengkang, Kota Sengkang dan rumah bernyanyi Hoki di Kelurahan Tempe.
“ Ini merupakan kota santri, jadi Kami ingin tidak ada lagi minuman beralkohol dijual bebas, serta bebas dari wanita penghibur,” kata Herianto Ardi perwakilan dari mahasiswa, .
Sementara dalam pembelaanya, dua pengelola rumah bernyanyi tersebut mengatakan telah mengantongi izin untuk beroperasi.
“Kami sudah beroperasi selama lebih 10 tahun dan tidak ada yang merasa terganggu. Kami juga sudah punya izin juga ada HO,” ujar Yayat pengelola rumah bernyanyi PSG.
Menanggapi aspirasi mahasiswa dan pembelaan dari pengelola rumah bernyanyi, Ketua Komisi I DPRD Wajo H Ahsanul Hak Nawawi mengatakan akan menguji izin dan merekomendasikan untuk membentuk tim.
“Kita rekomendasikan untuk bentuk tim terpadu untuk mengawasi Perda, begitu juga sosialisasinya. Karena, DPR bukan eksekutor begitu juga izinnya, akan kita uji dulu, apakah sudah sesuai atau tidak yang sudah dilakukan pemilik rumah bernyanyi. Kalau tidak sesuai, akan kita serahkan ke satuan Pamong Praja untuk ditertibkan,” kata politisi Golkar tersebut. (Adv Humas & Protokoler DPRD Wajo).